
Depok – Dengan efektifnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan maka target retribusi sampah tahun 2020 adalah Rp 5,1 M.
Hal itu dikatakan Kabid Kebersihan DLHK Kota Depok Iyay Gumilar S.Ag ke Media ini, sudah memberlakukan perda tersebut mulai Januari 2020 dan telah dilakukan sosialisasi agar seluruh warga memperoleh informasi terkait perda dimaksud, pungkasnya
Retribusi dikenakan dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).Pada Perda tersebut ditetapkan besaran retribusi sampah yang akan dibayar warga berdasarkan:
- Non Perumahan atau permukiman tidak teratur berdasarkan luas bangunan, lebih kecil atau sama dengan 100 M3 Rp 7000;/bulan, 101 M2 sampai dengan 200M Rp 15.000;/bulan, 201 M2 sampai dengan 300 M2 Rp 25.000;/bulan, diatas 300 m2 Rp 40.000;/bulan
- Perumahan Teratur ditetapkan berdasarkan luas bangunan :
21 m2 sampai dengan 100 M2 Rp 20.000;/bulan,101 M2 sampai dengan 200 m2 Rp 25.000;/bulan,diatas 201 M2 sampai dengan 300 M2 Rp 50.000;/bulan, diatas 300 M2 Rp 70.000;/bulan
Maka sangat kita harapkan kesadaran warga untuk mendukung perda ini, disatu sisi untuk meningkatkan PAD dan sisi lain petugas kita dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat jangan sampai sampah lama-lama diangkut, dan terkait batasan operasional mobil pickup sampah plat merah dan truk sampah belum kami batasi dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan, ujarnya. (darles)