Bekasi – Terkait Masyarakat Kp.Pilar mengatas namakan Forum Warga Pilar Tertindas (FOWATI) meminta agar Bupati Bekasi dapat mencopot Camat Cikarang Utara Enop Chan yang telah menyalahi wewenang dengan dugaan telah mengangkangi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Hal tersebut, disebabkan Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelum nya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi Plt Kepala Desa Cikarang Kota.
“Dengan pengangkatan Roalih sebagai Plt. Kepala Desa Cikarang Kota adalah sebuah kesalahan bagi Camat Cikarang Utara Enop Chan, padahal dalam regulasi sudah jelas Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru,” kata Maskuri kepada awak media, Rabu (20/01).
Saat di minta tanggapan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja agar dapat mematuhi Produk Hukum yang sudah dibuat oleh Pemerintahan dan Teguh Nugroho menjelaskan melalui WhastAap saat dihubungi, seharus nya Bupati Bekasi dapat mematuhi dengan ketentuan yang berdasarkan Permendagri dan Perda sendiri, walaupun waktu sangat singkat dan Jabatan Plt tidak memiliki kewenangan Strategis,” jelas Teguh saat dihubungi melalui Via WhastAap Kamis (21/01).
Teguh Nugroho menambahkan, seharusnya Camat sebaiknya tetap menjalankan tugas dan pungsinya sesuai dengan PP No.19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Camat sebaiknya dalam posisi melaporkan kekosongan Jabatan Kades di Desa tersebut ke Bupati, tanpa harus melampaui kewenangan nya,” papar Teguh.
Ketika awak Media menanyakan tentang Surat Tugas tersebut, Teguh Nugroho memaparkan ada dugaan Camat Cikarang Utara Enop Chan melakukan indikasi Mall Administratif, pasalnya dalam Surat tersebut terkesan adanya unsur kedaruratan,” ungkap Teguh.
Teguh Nugroho menegaskan, “ya benar bahwa Camat ada potensi indikasi Mal Administrasi, walaupun Pemerintah Kabupaten Bekasi mungkin masuk dari azas kedaruratan, tetapi adapendelegasian tugas dari Bupati ke Camat atau tidak,” tegas Teguh Nugroho.
Sebelumnya sempat ramai diberitakan oleh Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) medesak Bupati Bekasi untuk mencopot Camat Cikarang Utara Enop Chan yang diduga telah menyalahi wewenang Jabatan mengangkangi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, hal tersebut disebabkan Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi Plt Kepala Desa Cikarang Kota yang di luar Non PNS.
Dengan Viralnya pemberitaan di Medsos dan juga Komentar Teguh Nugroho sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya,” Beranikah Bupati Bekasi mencopot Camat Cikarang Utara”?. (Jul)