web analytics

Terkait Dengan Dugaan Pemalsuan & Rekayasa Tanah, Kades Suka Tani Akan Dilaporkan Ke Polda Jabar

Bandung – Kasus pemalsuan dan rekayasa Warkah tanah milik ibu Ida Farida (57) dan suaminya Sukamto(90) warga Cimahi yang diduga dilakukan oleh Dede Supriatna Kepala Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat terus bergulir dan akan dilanjutkan kembali.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dari ibu Ida Farida Dea Jenal Mutakin A.Md. SH, S.I.Kom. M.M dan rekan, Pengacara di LBHN PSP.Hamnas (Lembaga Bantuan Hukum Nasional &Perkumpulan Solidaritas Pengacara Hak Azasi Manusia Nasional) yang berkantor di jalan Sidoluhur no.18-20 kota Bandung.

 Dea Jenal Mutakin mengatakan pihaknya akan melanjutkan laporan yang dibuat oleh ibu Ida Farida sebelumnya di Polda Jabar no.LPB/688/VI/2020/JABAR pada tanggal 08 Juni 2020.

Dalam hal ini Dea Jenal Mutakin menjelaska bahwa pihaknya menemukan bahwa ternyata yang menerima uang pembebasan tanah milik ibu Ida Farida dari PT.KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) tidak hanya dua orang yang sudah di vonis oleh Pengadilan Bale Bandung sebelumnya yaitu Sansan Sanjaya 2 tahun 3 bulan dan Imam Nugraha S.P.d selama 2 tahun 6 bulan.

“Selain mereka yang sudah di vonis ternyata ada yang namanya Adis,Dede Sutarna atau Erna,dan mantan Camat Ngamprah Dudung Kusmana yang mana kasusnya masih P.19 di Polda Jabar,” kata Dea saat ditemui SNP di kantornya tanggal 25/03.

Dea melanjutkan bahwa mereka semua diduga kuat telah menerima uang pembebasan tanah milik ibu Ida Farida dari PT.KCIC.

“Ini bisa dibuktikan dari AJB-AJB yang sehamparan tanahnya yaitu Kohir nomor 1446 Persil 120 dan 121 atas nama Raden Kandadipura (alm) yang ahli warisnya adalah ibu Ida Farida ,” jelas Dea.

Lebih lanjut Dea menjelaskan  sesuai dengan PAW (Penetapan Ahli Waris) yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kls I A kota Cimahi membuktikan bahwa ibu Ida Farida adalah ahli waris yang sah.

Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh terhadap Kades Suka Tani Dede Supriadi terkait dengan dugaan pemalsuan dan rekayasa Warkah dan dokumen- dokumen tanah milik ibu Ida Farida dia mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kades Suka Tani.

“Kami akan melaporkan Kades Suka Tani bapak  Dede Supriadi  secara khusus ke Polda Jabar,kami menduga ada keterlibatan Kades Suka Tani dalam mengeluarkan Warkah-Warkah terhadap orang-orang yang diduga telah menerima uang pembebasan tanah milik ibu Ida Farida dari KCIC,”ungkapnya.     Menurut keterangan yang didapat SNP dari Dea Jenal Mutakin orang-orang yang diduga telah menerima uang dari PT.KCIC terkait dengan pembebasan tanah milik ibu Ida Farida masing -masing adalah Sansan Sanjaya, Rp 1.140.283.000., Imam Nugraha Rp.1.297.734.000,. (keduanya sudah di jatuhi hukuman) Adis, Rp.998.721.000,. Dede Sutarna atau Erna Rp.700.000.000,. Dudung Kusmana sekitar Rp.900.000.000,. Wandi Rp.58.432.000,. dan temuan baru akan dilaporkan adalah ibu Iim yang diduga turut serta menerima uang pembebasan lahan dari PT.KCIC.

“Selain dua orang yang sudah di vonis,kasusnya masih P.19 ,kami akan menindak lanjuti laporan ibu Ida Farida sebelumnya di Polda Jabar termasuk temuan yang baru kami dapat yaitu ibu Iim yang diduga turut serta menerima uang dari KCIC,kami juga akan melaporkan,.”terang Dea.

Sebelum berita ini dimuat SNP on line telah memberitakan kasus dugaan pemalsuan dan rekayasa  Warkah tanah milik ibu Ida Farida dan suaminya Sukamto  yang dilakukan oleh Kades  Suka Tani. (ERS)

%d bloggers like this: