web analytics

Terkait Pegawai Dishub Kepala Dinas Segera Beri Sangsi

Bekasi – Terkait Pengebosan /Pengempesan Ban Truk di pinggir Jalan Raya Cibitung yang diduga dilakukan oleh Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diindikasikan adalah perbuatan tidak bermoral dan tidak manusiawi atas perlaku Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi yang melakukan Pengebosan / Pengempesan Ban Truk yang parkir di Jalan Raya Cibitung viral di video unggahan akun instagram@viralterkini99, Jumat (8/1)

Dalam unggahan video tersebut tampak Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi telah mengempeskan Ban Truk yang lagi parkir atau berhenti di Jalan Utama wilayah Cibitung, maka Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Hj.Aat dapat segera memberi Sangsi kepada Pegawainya.

Arif Ramadhan sebagai Forum Pengguna Jalan (FPJ) mengatakan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dapat melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Aat Barhaty, terkait video unggahan akun Instagram@viralterkini99, Jumat (8/1/2021) tersebut,” kata Arif Ramadhan.

Arif Ramadhan menjelaskan, dalam unggahan akun Instagram@viralterkini99, Jumat (8/1/2021) tersebut, bahwa Truk yang berhenti karena mengalami masalah dan sedang menunggu mekanik untuk melakukan pengecekan Kendaraan yang lagi mengalami kerusakan,” jelas Arif.

Arif Ramadhan Koordinator Forum Pengguna Jalan menegaskan, bahwa dirinya mempertanyakan tindakan Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi, pasalnya mengenai pengempesan Ban Truk tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Arif Ramadhan.

“Pengempesan Ban Truk yang dilakukan Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi yang sempat viral di media sosial itu sebetulnya tidak sesuai dengan regulasi, hal ini dapat kami menduga bahwa Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi tidak Bermoral dan tidak Manusiawi,” papar Arif.

“Bahwa didalam Regulasi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp, 250 ribu, kenapa Pegawai Dishub Kabupaten Bekasi malah mengempesi Ban Truk yang parkir di Jalan Raya dasarnya apa?,” sindir Arif mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa.

Arif Ramadhan memaparkan,
karena di Kabupaten Bekasi masih banyak parkir liar dan kemacetan dimana-mana, sebab dari dulu Dishub Kabupaten Bekasi tidak mampu membenahi kemacetan di Jalan, maka dengan kejadian tersebut agar Bupati Bekasi dapat melakukan pembenahan di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan saran Kami semoga Bupati Bekasi dapat mengganti Kepala Dinas Perhubungan Hj. Aat Barhaty, agar kemacetan di Kabupaten Bekasi dapat berubah dua kali lebih baik apa yang di harapkan oleh Bupati Bekasi, karena dapat Kami menduga bahwa Kepala Dinas Perhubungan Hj. Aat Barhaty tidak mampu dan
tidak dapat melakukan Disiplin kepada Pegawai yang ada di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi,” ungkap Arif. (Jul)

%d bloggers like this: