Purworejo – Tega benar yang dilakukan oleh EA (30) warga Purworejo ini, Sebut saja Bunga (15) tetangganya di setubuhi olehnya di rumahnya pada bulan April 2022 tahun yang lalu.
EA Menyetubuhi tetangga Sebut saja Bunga ( 15 ) Ea ( 30 tahun ) menyetunbuhi inisial Bunga ( 15 ),
Kejadian ini terungkap Ketika bunga memiliki HP, Cincin, serta baju, sementara kedua orang tuanya tidak pernah membelikan barang-barang tersebut, setelah ditanya kepada bunga diketahui yang memberikan barang barang tersebut adalah pelaku.
Tidak sampai disitu kedua orang tuanya juga akhirnya mengetahui kalau Bunga saat ini mengandung dari hasil pesetubuhan dengan pelaku, atas perbuatan tersebut orangtua bunga pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja ,. S.H., S.I.K ., M.T melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo Mengatakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga di rumah korban di wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Korban menerima Pesan WA dari pelaku yang isinya Pelaku akan datang malam ini kerumah korban yang saat itu di tinggal orangnya kerja, Selanjutnya Pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk kekamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut, dan di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Dari Laporan yang di buat orang tua korban sat reskrim langsung melakukan VER (Visum Etrevertum) terhadap korban dan di ketahui korban saat ini sedang mangandung, selanjutnya sat reskrim Polres Purworejo di akhir Desember melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Tambah Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya, dan dalam perkaran ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko emas MERAK dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab, 1 (satu) buah celana panjandalam warna krem. Tambah Kasat Reskrim.
Modus operandi dari pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya serta Pelaku juga memberikan barang kepada korban, dan terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Pungkas Kasat Reskrim. ( Mr. Bien )