Pasuruan – Melalui Perwakilan Ormas dan L-KPK tutup Jalan menuju Desa Puntir Kec. Purwosari dengan sebuah Tulisan Banner terpajang di jalan
“Tegakkan Hukum Patuhi Aturan Truck Over Load Dilarang Lewat Jalan Kelas lll. Gak Pakai Koma.”
Ormas itu, meminta hanya truck biasa yang boleh masuk yang over load jangan. Salah satu Banner yang terpasang saat Demo Organisasi Masyarakat – Gerakan Anak Indonesia Bersatu (Ormas-Gaib) di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/04) pukul 07:00 Wib.
Unjuk Rasa (UNRAS) menuntut penegakan hukum Sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 15 ayat 2, yang mengatur klarifikasi jalan truck besar bermuatan diatas 10 ton dilarang melewati jalan kelas lll.
Ketua Umum Ormas Gaib, Dr. M. Yusuf SH,.MH menyampaikan bahwa masih banyak truck-truck besar Over Load jalan kelas lll melewati jalan Martopuro menuju Tutur dan Kejayan.
“Kami hanya ingin penegakan hukum soal jalan. Kami tidak menutup jalan, kelas jalan di sini jelas kelas III, Kami hanya menuntut kepada Perusahaan sekitar apabila ada kerusakan jalan tolong diperbaiki ini demi Masyarakat sekitar.” Jelas Oyek Panggilan Akrabnya.
Perlu diketahui, sebelumnya satu Minggu yang lalu, Ormas Gaib Perjuangan dan L-KPK mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Komisi lll terkait jalan tersebut diatas.
Hingga berita ini diterbitkan pukul 11:30 Wib, Unras masih berlangsung dan dari pihak Muspida Purwosari mencoba untuk berkomunikasi yang bertempat di Kantor Kecamatan Purwoasari. Jika tuntutan tidak di indahkan kami akan melalukan Audensi. Ujar Oyek (Taufik)