Bogor – Ka Subag UPT PU PR wilayah Jonggol Irwan sangat menyayangkan adanya galian liar di Desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari.
Sesuai dengan laporan dari masyarakat saya akan segera mengecek ke lokasi terkait kebenaran galian tersebut, dan kalau memang benar laporan masyarakat tersebut saya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan saya Ka UPT PU PR Wilayah Jonggol Didih Karsidi untuk dilakukan tindakan selanjutnya, tegas Irwan kepada wartawan lewat pesan singkatnya.
Jalan tersebut merupakan jalan kabupaten dan sebaiknya kalau ada kerusakan sebaiknya diperbaiki oleh pengusaha galian tersebut, karena daya ketahanan badan jalan tersebut tidak boleh melebihi 8 ton, kalau melebihi 8 ton jalan tersebut langsung rusak, perlu diketahui kapasitas jalan tersebut merupakan kelas C , lanjut Irwan.
Di temui di ruang kerjanya Kades Selawangi Kecamatan Tanjung Sari H.Juhendi Ahmad Zulfikar mengatakan “Sangat menyayangkan pengusaha galian tersebut yang berinisial Z Sekalipun beliau merupakan adek salah satu pejabat di Pemkab Bogor sebaiknya beliau koperatif, saya sangat menghormati beliau dan tidak melarang siapa pun yang buka usaha di Desa Selawangi yang tentunya sesuai dengan prosedur, perlu diketahui usaha galian tersebut tidak pernah ada pemberitahuan ke saya selaku Kepala Desa dan Karang Taruna disini”sesalnya.
Sementara kanit satpol PP kecamatan Tanjungsari saat di konfirmasi terkait adanya aktivitas galian tersebut belum memberikan jawaban. (ind)