web analytics

Warga Desa Banggalamulya Kecamatan Kalijati Minta Bupati Subang Untuk Mengkaji Ulang Surat Rekomendasi

Subang – Warga masyarakat dan Karangtaruna Desa Banggalamulya Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, menolak keras dan meminta agar Bupati Subang mengkaji ulang terkait Surat Rekomendasi Bupati Subang No pm.04.04.01/1879-DPMD, perihal Ijin Kerjasama Pemanfaatan Aset Tanah Desa Banggalamulya Kecamatan Kalijati tertanggal 30 Juli 2021.

Hal tersebut terkait terbitnya surat rekomendasi, namun adanya beberapa permasalahan yang belum terpenuhi dalam prosedur-prosedur yang telah ditetapkan dari Dinas terkait seperti Dispemdes, Satpoldam dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang.

Warga masyarakat bersama Karangtaruna Desa Banggalamulya Ruhiyat dan H. Soleh kepada swaranasionalpos.com. Senin (02/08) mengatakan, “Dimohon kepada pemerintah daerah agar mengkaji ulang terkait surat rekomendasi perihal ijin kerjasama pemanfaatan aset tanah Desa Banggalamulya Kecamatan Kalijati”, tegas warga.

“Kami sebagai warga Desa Banggalamulya menolak keras adanya galian C / galian pasir di Blok 13 No. 87 yang berada diwilayah Desa Banggalamulya, Kecamatan Kalijati.

Karena mengingat adanya beberapa permasalahan yang belum terpenuhi dalam prosedur-prosedur yang telah ditetapkan seperti dari Dinas-Dinas terkait dan dalam hal tersebut Pa Bupati untuk mengkaji ulang rekomendasi tersebut.” ujar warga.

Warga mengungkapkan, “Halnya seperti yang dikatakan Dispemdes Kabupaten Subang yaitu, Identifikasi mengenai keberadaan tanah kas desa dapat dilakukan dengan penelusuran bukti administrasi kepemilikan hak atas tanah tersebut (Sertifikat)/Daftar Inventaris Aset Desa/ keterangan instansi pemerintah yang memberikan informasi mengenai riwayat tanah tersebut.” ungkap warga.

Satpoldam Kabupaten Subang juga kan mengatakan, “Kepada Kepala Desa Banggalamulya agar tidak melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan para petani blok selawi-blok Cikeruh diselesaikan”, kata warga.

Warga juga menjelaskan sesuai surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang.

“Memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 2015 bahwa: Pasal 6 Nomor (2) Garis Sepandan Sungai Besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,ditentukan paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai.”Jelas Warga.

Warga juga menambahkan,”Kami pun sudah melayangkan surat penolakan terkait hal tersebut dan sampai saat ini surat tersebut belum kami cabut”, ujar Warga. (Sun)