web analytics

Way Kanan Meningkatnya Pengasilan Tetap (Siltap) Perangkat Kampung TA yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A

Waykanan – diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat Kampung dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat Kampung yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan perangkat Kampung tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum sepenuhnya diterapkan oleh Panitia Pilkadus Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan di Bawah Tim Panita Pemerintah Kecamatan Way Tuba.

Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga.

Informasi yang di dapat dalam Tim Investigasi PWI Way Kanan terpilih nya Calon Kepala Dusun (Kadus) Pada Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan adanya dugaan Doble Job . Rabu (30/12) Siang.

Seperti yang terjadi pada seorang Kadus terpilih Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan ternyata merangkap sebagai guru pengajar di sebuah Sekolah di Kecamatan Way Tuba .Dalam Acara Yang Sama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Way Kanan Novita Sari Sp,d Mengatakan “Agar Panitia benar benar selektif dan Mengedepankan aturan yang ada” tegas Ketua PWi Way Kanan.”

Komentar kepala Dinas PMK Sementara Saat Awak Media Meminta Komentar Kepala Dinas PMK melalui Telphone Seluler Menyampaikan “Pemilihan Kepala Dusun dalam Wilayah Kampung Bandar Sari Kecamatan Way tuba, dapat kami tanggapi sebagai berikut: Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Saudara Camat Way tuba, bahwa Pemerintah Kampung Bandar Sari pada tanggal 30 Desember 2020 sedang melaksanakan Penyaringan Pengisian Perangkat Kampung, yaitu 5 (lima) Formasi Jabatan Kepala Wilayah/Dusun , penyaringan tersebut diikuti oleh 25 (dua puluh lima) Peserta dan dari peserta tersebut ada beberapa Tenaga Pendidikan Guru Honorer yang berstatus sebagai Tenaga Sukarela yang mengikuti proses seleksi.

Perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiuan Perangkat Desa/Kampung”, menjelaskan : “Calon Perangkat Kampung adalah *Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus”

Persyaratan Umum, antara lain : berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; “Persyaratan Khusus : mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri.”

Adapun, mekanisme proses penyaringan dilaksanakan secara tertulis disusun oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung (P3K), dengan ketentuan :

a. Materi soal ujian meliputi pengetahuan di bidang pemerintahan dan pemerintahan kampung, peraturan perundang-undangan, teknologi informatika, logika penghitungan numerik, organisasi dan manajemen kepemimpinan.

b. Tim P3K dapat meminta fasilitasi penyusunan materi ujian tertulis kepada Camat, SKPD yang membidangi Pemerintahan Kampung, Perguruan Tinggi atau lembaga resmi lainnya yang profesional dalam seleksi sumber daya manusia.

c. Calon Perangkat Kampung dinyatakan lulus seleksi tes tertulis apabila masuk ranking 2 (dua) besar.

d. Tim P3K menetapkan calon perangkat kampung yang lulus ujian tertulis dengan Keputusan Tim P3K.Setelah Tim P3K menetapkan Calon Perangkat Kampung yang lulus ujian, maka Tim P3K menyampaikan laporan dengan mekanisme antara lain :

1) Melaporkan mengenai hasil seleksi Perangkat Kampung kepada Kepala Kampung.

2) Kepala Kampung mengkonsultasikan secara tertulis hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon kepada Camat, Rekomendasi tertulis dari Camat terhadap hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Kampung dengan mempertimbangkan kesesuaian persyaratan masing-masing Calon Perangkat kampung serta kesesuaian setiap tahapan pengangkatan.

3) Penerbitan Keputusan Kepala Kampung tentang Pengangkatan Perangkat Kampung.

4) Pengucapan sumpah/janji.

Khusus terkait dengan adanya Guru Honorer Tenaga Sukarela mengikuti proses penyaringan tersebut, tidak ada larangan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan umum seperti pendidikan dan Usia, dan tidak menggagu tugas sebagai Perangkat Kampung yang bekerja mulai Pukul 07.30 sd 16.30 dari Hari Senin sd Jumat, jadi jika yang bersangkutan mengajar di hari libur saya kira tidak masalah demi untuk mendidik anak anak bangsa, bahkan menurut Camat Waytuba, jika yang bersangkutan lulus dalam mengikuti seleksi sebagai Aparatur Kampung siap mengundurkan diri sebagai Guru TKS.

Seperti saya sampaikan di atas “jangankan Guru Honorer TKS, Pegawai Negeri Sipil pun dapat mengikuti proses penyaringan sebagai Perangkat Kampung dengan catatan yang bersangkutan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian”. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan terimakasih Kadis PMK Kabupaten Way Kanan – Ixuan Ahmadi. (Sp)

%d bloggers like this: