web analytics

Kaget 50 Pemilik Lahan Sawah di Desa Sirnasari Bahwa Lahannya Sudah di SHM-kan Dengan Nama Orang Lain

Bogor SNP – Pemilik lahan sawah kaget dengan munculnya SHM (Sertifikat Hak Milik) oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang lokasinya di  Blok 9 Blok Batu Gede terletak di di Kampung Tegal Karamat RT 07/04 dengan Sinar Keramat RT 08/RW 04 Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Kamis (22/05).

Sementara lahan tersebut memang lahan produktif bahkan memang masyarakat Desa Sirnasari kebanyakan mayoritas petani dan para pemilik lahan pun merasa kaget pas adanya program PTSL dan para petani yang punya lahan di Blok Sembilan untuk mengajukan lahannya di sertifikatkan ga bisa karena sudah ada muncul sertifikat dengan atas nama orang lain.

Sedangkan lokasi di Blok Sembilan itu warga pun belum pernah merasa menjual kepada siapapun tiba-tiba muncul SHM.

Setelah tau bahwa lahannya sudah ada muncul SHM, warga yang punya lahan tersebut sekitar 50 pemilik ramai dan ingin tau siapa yang menjual lahan tersebut dan juga sudah ada sertifikatnya. Warga pun belum pernah menjual tanah tersebut ke siapapun.

Menurut salah satu masyarakat yang memang punya lahan sawah di lokasi tersebut. Abdul sukur menjelaskan “Berjalan waktu sampai Tahun 2023 datanglah program PTSL setelah kami ajukan lahan kami ternyata lahan kami tidak bisa masuk PTSL tidak muncul tidak bisa untuk di sertifikatkan dikarenakan tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama pembeli lahan tersebut, Padahal kami di sisi ada 50 pemilik hak tanah tersebut belum pernah menjual lahan tersebut. Sekarang dengan munculnya sertifikat tersebut saya juga sebagai pemilik lahan pengen tau siapa yang pernah menjual lahan kami tersebut. Maka dari itu kami kami yang punya lahan minta kepada para awak media lokal yang ada di wilayah bagai mana caranya lahan kami bisa di sertipikat kan supaya jelas kepemilikannya.

Sementara bukti kepemilikan kami punya dari mulai girik dan segel. Karena Kami pun bingung pas turunnya program ptsl lahan kami sudah terploting dan sudah menjadi sertifikat kata orang BPN, itu ter-floatingnya punya siapa lahan siapa ada kalau saya hitung dari petakan flutouting-an tersebut ada 35 petak dan 35 bidang berarti kan ada 35 orang tuh dari 35 petak itu seluas 20 hektar namun kami selaku masyarakat selaku pemilik lahan karena memang ini tanah adat tanah leluhur kami.

Kami belum pernah menjual atau pun menandatangani carik kertas dan juga kami belum pernah kedatangan dari pemerintah Desa Sirnasari, ataupun biong-biong yang mendatangi kami belum pernah, dan juga yang pasti kami belum pernah menjual bidang tanah kami namun kenapa sekarang timbul sertifikat atas nama orang lain” tutur Abdul Sukur.

Lanjut Abdul Sukur, “mungkin untuk seluas ini ada beberapa pemilik ini kisaran 50 petani orang itu asli warga desa sirnasari Bakan ada juga warga Desa Tanjungsari. cuman yang paling banyak emang warga Sirnasari dan Tanjungsari. Sementara keluarga saya memiliki lahan 3,4 hektar dan punya pak Eneng Supriadi punya lahan sekitar 3000 Merer. Bahkan Pak Misad juga punya lahan 5000 Meter dan yang lainnya sama juga ini udah diklaim.

Kalau boleh tahu ini mungkin nah yang saat ini muncul sertifikat sementara yang kami tahu atas nama Aryani Kusuma Jati. spesifikasi nama dari 35 petak itu cuman Ariani Kusuma Jati. ini mempunyai 13 bidang 13 bidang, intinya saya berharap khususnya Jabar 1 untuk RI 1 juga karena memang ini kan harus diberantas mafia tanah di desa kami di lokasi kami.

Kami selaku masyarakat kecil para petani yang memang hidupnya di lahan pertanian dan dibesarkan hasil tani apalagi lahan ini sangat produktif dan sawah di sini emang mata pencaharian kami para petani. Apalagi ini tanah milik sendiri yang sudah turun-temurun akan kami perjuangkan karena kami membela hak kami.

Lanjut, Sementara kami yang punya lahan masih aktif bayar pajak di tiap tahun bahkan SPPT-nya semua pegang berarti para pemilik lahan tetap bayar pajak dari 20 Hektar jadi kami masih bayar pajak intinya tanah ini masih tanah kami. (Endang M)