web analytics

DPRD Sahkan Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya

Pasuruan SNP – Langkah besar diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya dalam rapat paripurna keempat yang digelar pada Senin (21/9).

Perusahaan ini merupakan wujud transformasi total dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan. Jika sebelumnya perusahaan daerah tersebut hanya berfokus pada satu bidang usaha, kini ruang bisnisnya diperlebar secara masif ke 11 sektor strategis. Mulai dari pariwisata, konstruksi, pertanian, transportasi, telekomunikasi, akomodasi, periklanan, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, perdagangan, hingga pergudangan.

Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, menegaskan bahwa landasan hukum lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2006, sudah tidak lagi memadai untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi saat ini. “Dengan melihat urgensi dan manfaat strategis yang ditawarkan, Raperda ini perlu untuk segera disetujui dan diundangkan,” tegas Gaung.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menguraikan, untuk mendukung ekspansi bisnis yang agresif ini, modal dasar perusahaan dikerek naik secara drastis dari yang semula Rp 41,454 miliar menjadi Rp 165 miliar. Modal baru tersebut terbagi dalam 165 ribu lembar saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per lembar.

Dua target strategis utama telah menanti Perseroda Pasuruan Lestari Jaya. Pertama, perusahaan ini disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan pasar daerah, mengadopsi model tata kelola pasar modern yang sukses diterapkan di DKI Jakarta dan Bogor. Kedua, perseroda ini akan bertindak sebagai pengampu aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai agar kembali bernilai ekonomis. (Taufik)