LBH DKR Jakarta Desak Prof. Yusril Bersihkan Lapas dan Benahi Sistem Keamanan Se- Indonesia
Sukabumi SNP – Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Jakarta berharap kepada Menteri Hukum dan HAM yang baru, Prof. Yusril Ihza Mahendra, untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia.
Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., mahasiswa pascasarjana Iblam School of Law, maraknya kasus pelanggaran di lapas dalam lima tahun terakhir menandakan adanya masalah sistemik yang perlu dibenahi. “Pergantian menteri ini menjadi momentum yang tepat untuk membersihkan rumah tangga Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan,” tegas Irwan.
Maraknya kasus pelanggaran di lapas tidak hanya merugikan warga binaan, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat luas. Peredaran narkoba dari dalam lapas, misalnya, dapat merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas.
LBH DKR berharap di bawah kepemimpinan Prof. Yusril, dalam 100 hari kerja nantinya Lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi sebagai tempat pembinaan yang efektif, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
LBH DKR Jakarta menilai perlu melakukan reformasi birokrasi di lingkungan lapas dengan memperkuat pengawasan internal dan menerapkan sistem akuntabilitas yang ketat.
ketua LBH DKR pusat, Saleh Hidayat, SH, sependapat dan mendukung LBH DKR Jakarta untuk mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengatasi masalah di lapas, demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 Kabinet Menteri di Kabinet Merah Putih setelah di ambil sumpah pada tanggal 20 Oktober 2024. Prof .Yusril Ihza Mahendra dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Implementasi dari Visi dan Misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mengusung “ Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Salah satunya adalah penguatan dibidang Politik Hukum dan Keamanan.
Kami yakin bahwa jabatan yang diemban oleh Prof. Yusril sebagai Menko hukum dan HAM RI sudah tepat dan Prof. Yusril merupakan pakar hukum yang mumpuni dan ahli dibidang hukum. Kiranya beliau dapat melakukan terobosan hukum dan perbaikan sistem hukum termasuk Lembaga pemasyarakatan. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya”. tutupnya. (Sopandi/Nasrul)