Jakarta SNP – PT. CH yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Taman, Beji, Pemalang, Jawa Tengah, serta memiliki kantor di Kawasan Industri Jababeka I Blok J, Cikarang Utara, Bekasi, diduga menjalin kerja sama dengan CV Antakara yang berlokasi di Cikarang Barat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kerja sama tersebut diduga hanya didukung oleh kelengkapan administrasi dasar seperti akta pendirian notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sementara itu, CV Antakara diduga belum memiliki perizinan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat daerah maupun pusat, seperti rekomendasi pengangkutan, izin lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oknum penanggung jawab kegiatan pengelolaan limbah B3 di PT CH diduga dengan sengaja mengabaikan peraturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Tindakan tersebut diduga dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup maupun kesehatan manusia di masa mendatang.
Secara hukum, pengelolaan limbah B3 telah diatur secara jelas. Dalam Pasal 296 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 dan melakukan kegiatan penyimpanan wajib memiliki standar rincian teknis (Rintek LB3) serta memenuhi persyaratan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 274 menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan.
Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Pengelolaan limbah B3, khususnya limbah kabel dengan kode B328-5, oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari KLHK pada umumnya tidak terpantau oleh instansi terkait.
Praktik yang kerap terjadi adalah pembakaran kabel di ruang terbuka untuk mengambil nilai ekonomisnya. Metode ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang serius serta berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Menurut pengamat lingkungan, Bung Somad, pembakaran limbah kabel dapat melepaskan berbagai zat berbahaya seperti dioksin dan furan, gas asam, serta logam berat beracun seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), dan kadmium (Cd). Zat-zat tersebut diketahui memiliki dampak jangka panjang yang serius bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Manajemen perusahaan seharusnya melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan penanganan dan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 yang dihasilkan.
Hal ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai aturan, maka segala dampak dan risiko yang timbul di kemudian hari tetap menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai penghasil limbah. (R3)