Cilacap SNP – Kantor Pertanahan ( Kantah) Kabupaten Cilacap menyerahkan 616 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Kaliwungu kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap. Selasa (23/12).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ferry Adhi Darma, S.T., M.Si., Camat Kedungreja beserta Forkopimcam, serta seluruh warga penerima sertipikat redistribusi tanah.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bupati Cilacap yang diwakili Sekda, bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T.
Redistribusi tanah ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang telah menguasai lahan sejak tahun 1980. Setelah melalui proses pendataan, pengukuran, pemetaan, hingga pemeriksaan data yuridis, sertipikat resmi, akhirnya diterbitkan sesuai ketentuan hukum.
Data Redistribusi Tanah Desa Kaliwungu
– Tahun 2024: 669 bidang (407 KK) – luas 59,89 Ha
– Tahun 2025: 616 bidang (427 KK) – luas 54,22 Ha
” Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ungkap Setda Cilacap Satmoko Danardono.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto berpesan, agar sertipikat disimpan dengan baik, dimanfaatkan secara produktif, dan dijaga agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Harapannya, redistribusi tanah ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaliwungu dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Andri Kristanto. (JAS)