Pasuruan SNP – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali meringkus pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu pekan lalu.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 16 paket sabu siap edar dengan berat ± 1,188 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan handphone merk OPPO.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K , M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu demi meraup keuntungan finansial dan keinginan konsumsi pribadi secara gratis. Sabtu (28/06)
“Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp. 500.000 per gram,” terang Kapolres.
Selain mendapatkan keuntungan finansial, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari praktik peredaran tersebut.
Kini tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk narkoba tidak bisa ditolerir. Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tutup Kapolres. (Taufik)