web analytics

Maraknya Aktivitas Mesin Jackpot Liar di Ruko King Plaza, Batam: Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Batam SNP – Aktivitas perjudian ilegal melalui mesin jackpot (disebut “jezpot” atau “gelper”) semakin marak di kawasan Ruko King Plaza, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Praktek ini beroperasi siang dan malam secara terbuka di pemukiman warga, khususnya di RT 07/RW 08, dan diduga dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang enggan menindak pelaku. Masyarakat setempat menyatakan keresahan akibat dampak negatifnya, terutama bagi kelompok ekonomi lemah.

Mesin jackpot liar beroperasi di Ruko King Plaza dan sekitarnya (Komplek MKGR), dengan sistem permainan elektronik seperti tembak ikan. Tidak ada izin operasional dari pemerintah atau Dinas Pariwisata, melanggar Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

Warga menuding Polresta Barelang dan APH setempat tutup mata, padahal Kapolri telah menginstruksikan pemberantasan judi ilegal, termasuk pemblokiran situs judi online. Diduga ada oknum aparat yang “membeking” operasi ini, serta wartawan yang sengaja menutupi fakta lapangan.

Adapun dampak dari adanya jackpot liar ini dapat merusak moral generasi muda dan menggerogoti perekonomian warga miskin. Menimbulkan keresahan akibat keramaian hingga dini hari dan pelanggaran ketertiban umum.

Warga Kibing dan Batu Aji mendesak penutupan segera seluruh lokasi judi jackpot liar. Tindak tegas terhadap oknum APH yang terlibat pembiaran atau perlindungan. Melalukan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah munculnya titik judi baru.

Hingga kini, Kapolda Kepri dan Polresta Barelang belum memberikan respons resmi, meski media telah berupaya memverifikasi. Laporan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keluhan warga yang jadi dirinya ingin dirahasikan. Kami mendorong aparat terkait untuk bertindak transparan dan akuntabel. (E. Ops)