web analytics

Disnaker Dinilai Lamban, Buruh PT SLA Menjerit Tanpa BPJS dan Upah Layak

Bogor SNP – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melalui anggotanya, Ay Sogir dari Fraksi PKB, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kritik tersebut muncul menyusul keluhan para buruh PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ay Sogir menilai Disnaker Provinsi Jawa Barat, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan, lamban dalam menangani aduan buruh.

“Disnaker provinsi bidang pengawasan ketenagakerjaan dianggap tidak sigap dan lamban dalam mengatasi keluhan para buruh,” tegas Ay Sogir, Selasa (30/12/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Wasto, terkesan memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, ia tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak manajemen PT SLA. Pak Sena, staf HRD perusahaan, tidak dapat dihubungi karena nomor ponselnya tidak aktif. Bahkan, muncul dugaan pihak manajemen sengaja memblokir nomor wartawan guna menghindari konfirmasi.

Sejumlah buruh PT SLA mengaku hanya menerima upah sebesar Rp75 ribu per hari. Ironisnya, mereka juga tidak mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS. Kondisi tersebut dinilai jauh dari kata layak dan tidak sebanding dengan beban kerja serta kebutuhan ekonomi saat ini.

“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, bukan sekadar janji,” keluh salah seorang buruh.

Persoalan ini turut menyita perhatian kalangan aktivis. LSM Penjara Bogor Raya bersama LSM KPK RI DPD Jawa Barat mendesak Disnaker Kabupaten Bogor agar tidak tinggal diam. Mereka menuntut adanya langkah konkret berupa investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap perusahaan.

“Jika pelanggaran tersebut terbukti, maka sanksi sesuai aturan yang berlaku harus ditegakkan,” tegas perwakilan aktivis.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Bungkamnya sejumlah pejabat legislatif serta sulitnya akses konfirmasi kepada pihak perusahaan dinilai semakin memperburuk kepercayaan publik. Buruh yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dibiarkan menjerit di tengah ketidakpastian. (Ind)