Depok SNP – Keberadaan billboard di area Alun-alun Kota Depok, tepatnya di kawasan Grand Depok City (GDC), menjadi sorotan. Pasalnya, papan reklame tersebut dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya, baik sebagai media informasi maupun iklan, baik pada siang maupun malam hari.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, billboard tersebut terlihat tidak pernah digunakan sejak terpasang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait efektivitas pemanfaatannya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala UPT Taman Hutan Raya DLHK Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi, S.P., M.Ars., menjelaskan bahwa belum berfungsinya billboard tersebut disebabkan faktor efisiensi listrik serta belum adanya pihak yang menyewa.
“Efisiensi listrik dan belum ada yang menyewa, sesuai dengan Perda Retribusi,” ujarnya singkat.
Meski demikian, kondisi ini dinilai kurang optimal. Sejumlah pihak menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pengelola untuk menarik minat pihak ketiga agar memanfaatkan billboard tersebut sesuai peruntukannya.
Selain itu, penempatan billboard juga dianggap kurang strategis karena dinilai sulit terlihat oleh masyarakat. Beberapa pihak bahkan menyarankan agar dilakukan relokasi ke titik yang lebih mudah dijangkau pandangan publik.
Seorang warga yang dimintai tanggapannya menyebutkan bahwa pemindahan lokasi dapat menjadi solusi agar billboard lebih terlihat dan menarik minat pengiklan.
“Kalau perlu dipindahkan saja ke tempat yang lebih terlihat, supaya pihak lain tidak ragu memanfaatkannya sebagai media informasi atau iklan,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian agar fasilitas publik yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara maksimal serta memberikan nilai tambah, baik dari sisi informasi maupun potensi pendapatan daerah. (Dar/Rom)