web analytics

Pemkab Bogor Fasilitasi Dialog Terkait Pengosongan Lahan di Sukamakmur

Bogor SNP – Pemerintah Kabupaten Bogor merespons dinamika yang terjadi di Kampung Menteng Kulon, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, terkait rencana pengosongan lahan eks-PTPN VIII oleh PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Sebanyak 119 warga penggarap lahan menyampaikan keberatan atas surat perintah pengosongan lahan dengan tenggat waktu 3×24 jam. Warga berharap proses penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih dialogis serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (6/4), yang dihadiri oleh perwakilan warga, anggota DPRD Kabupaten Bogor, serta Asisten Pemerintahan (Aspem) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan harapan agar proses pembangunan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku serta memberikan ruang komunikasi yang memadai. Selain itu, warga juga mengangkat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, seperti kejelasan mekanisme kompensasi dan aspek administrasi kependudukan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Asisten Pemerintahan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melaporkan kondisi yang berkembang kepada pimpinan daerah. Pemkab juga akan memfasilitasi dialog lanjutan antara para pihak guna mencari solusi yang berimbang.

Sebagai langkah awal, akan dibentuk tim kecil yang melibatkan perwakilan warga untuk memperdalam pembahasan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran menyeluruh terhadap situasi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan ini dilakukan secara komprehensif, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kondusivitas wilayah. (Ind)