Tasikmalaya SNP – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Media Swara Nasional Pos dan Media Reportika Indonesia melayangkan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan lemahnya fungsi kontrol Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing pada Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 05/SP/Biro-SNP-RI/Tsm/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam surat itu, pelapor meminta Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap sejumlah paket pengadaan yang dinilai memiliki tingkat efisiensi anggaran sangat rendah karena nilai kontraknya hampir menyamai pagu anggaran.
Berdasarkan data dashboard AMEL yang ditelusuri, terdapat dua paket pengadaan yang menjadi sorotan, yakni pengadaan pestisida nabati dan pupuk organik padat.
Untuk paket Pengadaan Pestisida Nabati dengan Kode RUP 66080441, pagu anggaran tercatat sebesar Rp331.800.000, sedangkan nilai kontraknya mencapai Rp329.670.000. Selisih antara pagu dan kontrak hanya Rp2.130.000 atau sekitar 0,64 persen.
Sementara itu, paket Pengadaan Pupuk Organik Padat dengan Kode RUP 66079685 memiliki pagu anggaran Rp1.238.040.000 dan nilai kontrak Rp1.235.030.400. Selisihnya hanya Rp3.009.600 atau sekitar 0,24 persen.
Menurut pelapor, meskipun metode pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi fungsi kontrol PPK dalam melakukan survei pasar, pembandingan harga, negosiasi, serta pengujian kewajaran harga.
“Kontrak yang nyaris menyerap seluruh pagu anggaran patut diuji lebih lanjut untuk memastikan bahwa prinsip efisiensi dan value for money benar-benar telah diterapkan,” demikian kutipan dalam pengaduan tersebut.
Secara regulatif, pelapor menegaskan bahwa penggunaan katalog elektronik tidak menghapus tanggung jawab PPK untuk memastikan harga yang dipilih merupakan harga paling wajar dan memberikan manfaat terbaik bagi keuangan negara.
Karena itu, efektivitas pelaksanaan professional judgement PPK menjadi salah satu aspek yang diminta untuk diperiksa oleh Inspektorat.
Selain persoalan efisiensi, pengaduan juga menyoroti belum terbukanya informasi mengenai CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) yang menjadi dasar penetapan kebutuhan dan sasaran distribusi bantuan. Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengawasan publik terhadap kesesuaian antara volume pengadaan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pelapor menilai transparansi data CPCL merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa bantuan yang diadakan menggunakan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan penerima.
Sorotan lain dalam pengaduan tersebut adalah belum adanya tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya maupun Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Nurul, terhadap surat konfirmasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh media.
Tidak adanya klarifikasi dari pihak terkait dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi publik, terutama terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, menguji pelaksanaan professional judgement PPK, menelusuri penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses negosiasi dan pengujian kewajaran harga, serta memeriksa kesesuaian data CPCL dengan realisasi kebutuhan dan distribusi bantuan.
Selain itu, Inspektorat juga diminta memastikan tidak terdapat penyimpangan administratif maupun potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya maupun Kabid PSP Nurul belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan media. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Irfan)