Pasuruan SNP – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan catatan positif. Selain berhasil mempertahankan tata kelola keuangan yang baik, Pemkab Pasuruan juga mencatat surplus kas daerah sebesar Rp52,81 miliar.
Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/6).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat tersebut dihadiri Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta perangkat daerah.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp4,075 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp4,022 triliun dari total pagu perubahan APBD Rp4,345 triliun.
Kinerja tersebut menghasilkan surplus kas daerah Rp52,81 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,36 miliar yang menjadi ruang fiskal untuk mendukung program pembangunan berikutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menilai capaian tersebut menunjukkan adanya kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran harus diikuti dengan percepatan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus terus diarahkan agar setiap anggaran memiliki manfaat nyata, baik untuk pembangunan maupun peningkatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Selain mencatat surplus, Kabupaten Pasuruan juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah. Raihan tersebut menjadi catatan prestasi ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahan pertanggungjawaban APBD.
Menurutnya, capaian keuangan tahun 2025 menjadi pijakan penting untuk memperkuat pembangunan daerah ke depan.
“Surplus dan SiLPA yang ada akan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat program prioritas, terutama pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Bupati.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan kini memiliki landasan untuk melanjutkan perencanaan anggaran berikutnya sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berjalan efektif dan tepat sasaran. (Taufik)