web analytics

Pemerintah Kab. Pasuruan Ajukan 4 Raperda Baru, DPRD Siap Kawal

Pasuruan SNP – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

Pengajuan regulasi baru ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kepastian hukum, membenahi tata kelola birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong akselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penyampaian draf beserta nota penjelasan atas empat Raperda tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (3/8).

Langkah proaktif ini diambil eksekutif untuk menjawab dinamika serta kebutuhan regulasi daerah yang terus berkembang pesat. Adapun empat draf aturan hukum yang disodorkan kepada legislative, salah satunya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Raperda ini Diformulasikan untuk memperkuat legalitas dan tata kelola unit usaha desa, sebagai motor utama penggerak ekonomi kerakyatan secara mandiri.

Selanjutnya ada Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya. Fungsinya, diproyeksikan menjadi payung hukum bisnis BUMD agar dikelola lebih profesional, kompetitif, dan optimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lalu ada Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Keberadaan Raperda ini merupakan langkah strategis guna menyelaraskan peraturan di tingkat lokal dengan ketentuan hukum nasional terbaru demi menertibkan tata ruang wilayah Pasuruan.

Terakhir, ada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ini merupakan penyesuaian tata kelola aset daerah agar proses inventarisasi berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi meminimalisasi potensi penyalahgunaan.

Bupati Pasuruan yang karib disapa Mas Rusdi menyampaikan, seluruh Raperda ini mendesak untuk segera disahkan. Payung hukum yang kokoh menjadi pondasi utama agar roda pemerintahan dan program kerja pelayanan masyarakat tidak membentur hambatan legalitas formal di masa depan.

“Pengajuan empat Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang konkret, memperkuat tata kelola pemerintahan di internal, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelas Mas Rusdi di hadapan forum dewan.

 

Merespons usulan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., menyatakan komitmen penuh pihak legislatif untuk segera menindaklanjutinya.

 

“Kami di DPRD menyambut baik dan siap mengawal pembahasan ini secara marathon. Kita harus memastikan Raperda BUMDes dan Perseroda benar-benar menjadi stimulus konkret bagi ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar pelengkap regulasi di atas kertas,” tegas Samsul Hidayat.

Samsul juga menambahkan, penataan ulang regulasi Bangunan Gedung dan Pengelolaan Aset Daerah merupakan momentum penting untuk memperketat akuntabilitas internal pemerintahan. Pihak dewan berkomitmen menyaring draf ini agar menghasilkan produk hukum yang aplikatif, adaptif, dan berorientasi jangka panjang demi kemajuan Kabupaten Pasuruan. (IL)