Bogor SNP – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi Pemerintah Desa Tanjungsari bersama masyarakat dan berbagai unsur terkait untuk membahas serta menentukan arah pembangunan desa.
Berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat dihimpun untuk selanjutnya menjadi bahan dalam menentukan program pembangunan yang diprioritaskan pada tahun 2027.
Musrenbangdes dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK dan Posyandu, pendamping desa, Karang Taruna, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan penyusunan RKP Desa. Pemerintah desa berharap program yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, S.Farm., Apt., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Menurut Japar, Musrenbangdes bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Tanjungsari agar program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Musrenbangdes bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Tanjungsari agar program yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar pembangunan yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh warga,” ujar Japar.
Ia juga berharap seluruh rangkaian kegiatan Musrenbangdes dapat berjalan lancar dan menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tanjungsari.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan agenda tahunan pemerintah desa yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan desa.
Edi menjelaskan, perencanaan pembangunan desa terdiri atas perencanaan jangka menengah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) serta perencanaan tahunan melalui RKP Desa.
“Musrenbang Desa merupakan agenda tahunan Pemerintah Desa yang wajib dilaksanakan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa,” jelas Edi.
Menurutnya, RPJM Desa menjadi acuan pembangunan selama masa jabatan kepala desa, sedangkan RKP Desa menjadi pedoman dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun.
Namun, Edi mengingatkan agar penyusunan RKP Desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah desa bersama masyarakat harus melihat secara menyeluruh berbagai persoalan nyata yang dihadapi warga sehingga program yang ditetapkan benar-benar menjadi solusi.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya membicarakan pembangunan fisik dan infrastruktur, sementara persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat belum terselesaikan,” pungkas Edi Rahman.
Melalui Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Tanjungsari diharapkan dapat menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara partisipatif, dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga. (Endang M)