Pasuruan SNP – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan lima Raperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kab. Pasuruan) setempat dalam rapat Paripurna Penyampian Rancangan Peraturan Daerah Kab. Pasuruan Non APBD Tahun 2026. Senin (28/9)
Lima Raperda yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pasuruan sebagai berikut meliputi :
– Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerja sama Daerah
– Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; dan
– Rancangan Peraturan Daerah tentang
Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Menurut dari fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan ” Kami mendukung, kami ulangi, kami fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung atas inisiasi atau usulan Raperda oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan”. Ujar Baroz jurkam Partai Gabungan dari Komisi I Partai Demokrat
Di mana raperda tersebut Lanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rangka menghasilkan regulasi yang dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. (Taufik Ismail)