web analytics

Sah! DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati 5 Perda Non-APBD, Urusan Damkar Resmi Dipisah

Pasuruan SNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengetuk palu pengesahan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama ini diresmikan dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (28/10) sore.

Rapat paripurna tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., serta dihadiri langsung oleh Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, bersama Wakil Bupati Pasuruan, H. Shobih Asrori. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekda, kepala OPD, camat, serta Forkopimda setempat.

Fokus utama dalam pengesahan paket regulasi kali ini adalah penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru kelembagaan daerah. Melalui perubahan regulasi pembentukan perangkat daerah, urusan pemadam kebakaran (Damkar) dan penyelamatan kini resmi dipisahkan secara mandiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) demi mempercepat respons kedaruratan.

Adapun empat regulasi non-anggaran lain yang sah disetujui bersama meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda Penyertaan Modal Daerah, serta Raperda Pencabutan atas regulasi PT Pasuruan Migas.

Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo memberikan pandangan dan pendapat akhir pemerintah terhadap pengesahan regulasi penting ini. Pihaknya menegaskan bahwa penataan kelembagaan serta penguatan instrumen hukum daerah ini semata-mata ditujukan demi kemajuan tata kelola pemerintahan yang responsif dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

“Penyusunan dan pengesahan raperda ini merupakan bagian nyata dari komitmen kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Bupati Rusdi Sutejo dalam pidatonya.

Penataan kelembagaan baru serta penguatan badan usaha daerah ini, kata Bupati, diharapkan mampu mewujudkan jalannya pemerintahan yang lebih profesional, adaptif, berdaya saing, dan memperkuat peran daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras yang ditunjukkan oleh empat Panitia Khusus (Pansus) dewan bersama tim asistensi pemerintah daerah yang secara maraton merampungkan pembahasan kelima regulasi ini.

“Proses legislasi ini membutuhkan energi dan pemikiran yang prima. Persetujuan hari ini bisa terlaksana dengan baik karena adanya motivasi, kebersamaan, dan tanggung jawab kita bersama melalui mekanisme konsultasi, klarifikasi, dan konfirmasi yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujar Samsul Hidayat di hadapan forum rapat.

Sidang paripurna ditutup secara resmi dengan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan bersama antara pimpinan legislatif dan kepala daerah, menandai babak baru bagi penguatan payung hukum pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan. (Taufik)