web analytics

Bupati Pasuruan Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027, Target Pendapatan Dipatok Rp 3,58 Triliun

Pasuruan SNP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar Bupati Pasuruan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD setempat, Senin (2/11)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam pemaparannya, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyampaikan gambaran umum struktur rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun 2027. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mematok target pendapatan daerah sebesar Rp 3,58 triliun. Sementara itu, untuk pos belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4,075 triliun.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa dalam proses penyusunan APBD 2027 ini, semua pihak harus bergerak secara realistis. Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran berorientasi pada kondisi riil keuangan daerah.

“Prinsip penyusunan APBD 2027 harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujar Samsul.

Samsul juga menekankan pentingnya efisiensi waktu agar seluruh tahapan evaluasi dan finalisasi anggaran tidak mengalami keterlambatan, sehingga program kedewanan dan eksekutif bisa langsung dirasakan oleh publik.

“Kami berharap seluruh rangkaian pembahasan ini bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal. Sehingga rangkaian APBD bisa diselesaikan tepat waktu, untuk bisa memberi manfaat bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Menutup jalannya persidangan, Ketua DPRD menyatakan bahwa tahapan berikutnya akan diserahkan kepada pihak legislatif untuk dikaji lebih dalam. “Bapak, Ibu, hadirin, terhadap nota pengantar tersebut, selanjutnya akan direspon oleh fraksi-fraksi melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi,” tukas Samsul. (Taufik)