web analytics

ASN Subang Diwajibkan Taat Pajak, Bupati Subang Terbitkan Surat Edaran Gerakan Sadar Pajak 2026

Subang SNP – Pemerintah kabupaten subang menerbitkan surat edaran tentang gerakan sadar pajak tahun 2026 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Subang untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong keteladan ASN tenfah masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos , M.AP. menyampaikan bahwa instruksi tersebut merupakan arahan langsung dari Bapak Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita.

“Pajak kita untuk subang tercinta kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi intruksi ini sebagai bentuk kontribusinya terhadap pembangunan dearah,” pungkas Hj. Yeni Nuraeni dalam keterangannya pada hari selasa tanggal (24/2)

keputusan PBB-2 seluruh ASN diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) tepat waktu, baik atas nama pribadi maupun anggota keluarga. 2.Mutasi kendaraan Bermotor ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomer polisi terdaftar di luar wilayah Kabupaten Subang di minta segera melakukan mutasi ke Samsat subang. 3.Keteladanan dalam kesadaran pajak ASN di harapkan menjadi motor penggerak kesadaran pajak di masyarakat sebagai bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).