web analytics

Bunga ( 38 ) Anak Tidak Normal Disetubuhi ST ( 60 )

Purworejo – ST (60) warga Kec Bener ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo, Pasalnya ST melakukan persetubuhan terhadap Bunga (38) tetangganya pada hari jum at (30/12) di salah satu desa kecamatan bener Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja S.H., S.i.k., M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni Sh mengatakan walaupun korban sudah berumur 38 tahun namun korban memiliki keterbelakangan mental/fisik sejak kecil.

Karena kondisi korban yang keterbelakangan mental tersebut maka dengan mudahnya ST menyetubuhi korban, apalagi di tempat Kejadian Perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Kejadian persetubuhan ini terungkap Ketika orang tua korban Sobaniyah pulang dari takziah melihat sepeda motor ST berada dihalaman rumahnya kemudian masuk rumah lewat belakang dan melihat ST sedang menindih korban di atas lantai, Saksi pun langsung meneriaki ST.

Mengetahui ada orang lain ST pun langsung berdiri dan membenarkan celana yang sudah melorot dan langsung meninggalkan tempat kejadian perkara , Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Atas kejadian tersebut orang tua korbanpun melaporkan ke Polres Purworejo, setelah dilakukan penyelidikan dikira ada bukti permulaan yang cukup sat reskrim Polres Purworejo langsung melakukan upaya paksa pada Jum at (13/01). Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

ST ini melakukan perbuatannya menyetubui korban kita mengetahui di rumah korban dalam keadaan sepi , Ibunya saat itu pergi takziah sementara Bapaknya saat itu berada di kebun, Tambah Kasi Humas.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah celana dalam warna krem, 1 buah celana pendek warna biru tua, 1 buah daster warna coklat, 1 buah kaos berkerah warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna merah 1 buah celana Panjang warna hitam.

Saat ini ST sudah di tahan di rumah tahanan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ST disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Punghkas Kasi Humas Polres Purworejo. ( Mr. Bien )