web analytics

Dalam Rangka Hari Ulang Tahun RI yang ke 81, Bapenda Subang Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga 30 September 2026

Subang SNP – Pemerintah Kabupaten subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan hadiah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun RI yang ke 81 berupa pembebasan denda atau adminitrasi pajak daerah.

Program ini berlaku mulai Agustus hingga 30 september 2026 dan ditujukan bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah, pembebasan denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak hingga juli 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratip berupa denda, langkah ini diharapkan dapat sekaligus meningkatkan penerima pajak daerah.

Bapenda subang juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia, baik melalui perbankan maupun layanan pembayaran digital, sehingga proses pelunasan pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan infomasi lebih lanjut atau konsultasi terkait program pembebasan denda ini, Bapenda subang menyediakan layanan melalui wa center 0811.2356.633.

Program pembebasan denda ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Subang melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Us)