web analytics

Kadisdik Jabar Dr. H. Purwanto Bungkam Terkait Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan di Disdik Jabar

Jawa Barat SNP – Pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf e ditegaskan kewajiban untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi memicu praktik monopoli.

Selain itu, prinsip-prinsip umum dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah meliputi transparansi, efisiensi penggunaan anggaran, persaingan yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses evaluasi yang objektif, serta sikap non-diskriminatif.

Namun, dalam praktiknya proses tender kerap diwarnai dugaan kecurangan dan persekongkolan yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan dalam tender biasanya dilakukan untuk membatasi peluang pesaing potensial di pasar dengan cara mengatur atau menentukan pemenang tender sejak awal. Praktik semacam ini banyak ditemukan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Terkait dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, media harian Swara Nasional Pos (SNP) melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. H. Poerwanto, M.SPd.

Konfirmasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01-05/Konf.SNP/IV/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat itu, media SNP mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dugaan praktik monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat;

  1. Besaran pagu anggaran pengadaan pada Disdik Jabar TA 2026?
  2. Dalam bentuk apa saja kegiatan dilaksanakan?
  3. Perusahaan mana saja pemenang kegiatan?
  4. ..

Sesuai keterangan narasumber kepada Swara Nasional Pos (SNP), pembagian paket pekerjaan diduga dilakukan di kawasan Pakuan dan dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial DS. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi, akuntabilitas, serta asas keadilan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Narasumber SNP juga mengungkapkan, pemenang proyek didominasi oleh pengusaha dari wilayah Purwakarta, Subang, dan Tasikmalaya. Dugaan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, praktik tersebut juga disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik kartel, diskriminasi, penguasaan pasar, monopoli, dan oligopoli yang dapat menghambat persaingan usaha sehat.

Tak hanya itu, dugaan tersebut juga dinilai rawan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power).

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. H. Poerwanto, M.SPd., belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media SNP.

“Adanya dugaan monopoli oleh pengusaha tertentu yang mendapatkan proyek lebih dari satu paket patut diduga sebagai bentuk persekongkolan antara pihak internal dan pemenang proyek. Padahal, asas pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan keadilan bagi seluruh pelaku usaha jasa pengadaan atau kontraktor, mengingat seluruh pemilik SIUP merupakan pembayar pajak sekaligus penyerap tenaga kerja,” ujar narasumber SNP.

Sementara itu, dugaan praktik monopoli dan ijon proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memicu keresahan LSM AMPUH Indonesia. Bentuk protes tersebut diwujudkan melalui pengiriman karangan bunga ke Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Dalam pesannya, LSM tersebut meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa tindak pidana korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk berani membongkar dugaan praktik monopoli dan ijon proyek di instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Tim)