Bogor SNP – Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat pada Selasa (14/4) ini tidak hanya terkait dugaan komersialisasi ruang publik, tetapi juga memicu perhatian terhadap aspek transparansi pejabat.
Seorang oknum yang diduga merupakan Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut-sebut menyewakan area fasum kepada pedagang untuk kepentingan pribadi. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Upaya konfirmasi kepada Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, terkait persoalan tersebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Sandi Bonardo, menyampaikan kritik terhadap sikap pejabat publik yang dinilai tidak responsif terhadap pertanyaan media. Ia menilai bahwa sikap tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Ketika pejabat tidak memberikan respons, hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk hambatan terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Menurut Sandi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait isu yang menyangkut kepentingan publik. “Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, muncul desakan dari kalangan aktivis agar Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Gunung Putri. Bahkan, opsi rotasi jabatan dinilai perlu dipertimbangkan apabila pejabat dianggap tidak mampu menjaga kredibilitas dan pelayanan publik.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun pihak yang disebut dalam dugaan penyalahgunaan fasum. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Pers.
Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah yang diperlukan, baik terkait dugaan penyalahgunaan fasum maupun dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (Suwarno)