Bandung SNP – Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengapresiasi kinerja jajaran Polrestabes Bandung yang bergerak cepat memberantas peredaran obat-obatan terlarang . Belum lama ini, pihak kepolisian menertibkan sebuah warung yang kedapatan menjual obat keras jenis tramadol hingga hexymer.
Politikus yang akrab disapa Kang Asmul itu mengatakan, keberadaan warung tramadol tersebut telah lama meresahkan warga Kota Bandung. Penggerebekan itu sendiri dilakukan pada Senin (23/3) di kawasan Jalan Banten.
“Alhamdulillah saya berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung terkait dugaan penjualan obat tramadol yang kian meresahkan di Jalan Banten, Kota Bandung yang dilaporkan oleh masyarakat,” katanya, Rabu (25/3).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 600 butir obat tramadol, 150 butir hexymer, uang hasil penjualan senilai Rp 1,6 juta, serta 4 unit ponsel.
“Dan Alhamdulillah sekitar pukul 16.00 tim Polrestabes Bandung langsung mengamankan satu orang dengan barang bukti obat terlarang,” ungkapnya.
Kang Asmul pun memuji respons cepat kepolisian dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Ke depan, ia berharap keberadaan warung-warung yang meresahkan masyarakat bisa langsung ditindak tegas agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar bagi warga Kota Bandung.
“Hatur nuhun, ferima kasih laporannya. Dan terima kasih juga nih kinerja dari Polrestabes Bandung yang menggrebek peredaran obat terlarang tersebut,” pungkasnya.
Akhir-akhir ini di wilayah Bandung Raya disinyalir marak beredar obat obat daftar G di masyarakat berjenis Lexxotan, Tramadol dan yang baru Hipermer atau TRIHEXYPHENIDYL yang peruntukannya untuk pasien sakit almezer peredaran obat obat keras daftar G di wilayah Bandung Raya diduga beromset miliaran yang tersebar di kios-kios pinggir jalan, disadur dari berbagai sumber.(Abet)