Bekasi SNP – Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang longsor menelan beberapa korban nyawa manusia, siapa yang harus bertanggungjawab? Pemerintah pusat harus bertindak tegas memberi sanksi hukum dan harus ada yang dijadikan tersangka sebagai penjahat lingkungan!
TPST Bantargebang memendam cerita menyayat hati dan magna dasyiat akibat dikelola secara open dumping. Beberapa kali longsor, terbaru pada 8 Maret 2026 memakan 13 korban, 7 diantaranya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia: Endah Widiyanti, Sumine, Dedi Sutrisno, Irwan Supriatin, Jussova Situmorang, Hardianto, Rizki Supriada. Sedang 6 korban selamat: Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, Dofir.
Kasus gunung sampah TPST Bantargebang terbakar dan longsor terjadi di sejumlah tempat di republik ini. Salah satu yang jadi catatan sejarah adalah berulangnya gunung sampah di TPST Bantargebang. Kita masih ingat, Tragedi Jumat naas pada 2006, zona III TPST Bantargebang longsor memakan 3 korban nyawa, yakni Wisman, Marsilah alias Mamay dan Sonip. Belakangan zona III TPST beberapa kali longsor skala kecil dan tak terekspos media massa.
Pada 8 September 2006 Zona III TPST Bantargebang longsor. Sepajang 2006 TPST ini diguncang oleh prahara berbagai demo massif baik dari internal maupun eksternal karena pengelolaan buruk. Akibat ketidakbecusan mengelola TPST tersebut, ujung-ujungnya sampah longsor dan menelan korban nyawa manusia. (Bagong Suyoto, 2015).
Pada hari Kamis malam Jumat menjadi hari yang naas bagi pemulung yang sedang mengais sampah. Menurut penuturan sejumlah pemulung, ketika sampah longsor lebih dari 50 pemulung sedang istirahat sembari menikmati kopi dan teh hangat atau makan supermie instant pada warung-warung kecil berjajar di tepi zona III tersebut. Sedangkan pemulung lain ada yang mengais sampah secara bergerombolan. Demikian juga ada alat berat yang beroperasi karena ada truk sampah yang datang dan truk lainya akan pergi sehabis menumpahkan sampah.
Jauh sebelumnya, pada 1999 sampah TPST Bantargebang terbakar beberapa bulan. Dampak pencemaran udara meluas. Demikian pula leachate mengalir langsung ke kali, pekarangan warga, membanjiri belasan hektar lahan warga. Hal ini diikuti efek buruk, munculnya pembuangan sampah dari Jakarta ke pekarangan warga, alasannya ada permintaan para pengepul dan tak antri ke TPST. Ketika itu terdapat lebih 13 hektar pembuangan sampah liar.
Situasi buruk tersbeut terus berlangsung hingga 2024. Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 14.45 WIB zona IV gunung sampah TPST Bantargebang longsor menimbun 3 truk sampah ke dalam kali. Sebulan sebelumnya pada 7 November 2025 zona II TPST longsor menghempaskan 3 truk sampah ke kali. Akibatnya kali Ciketing tertimbun ratusan ton sampah.
Sampah Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang terus bertambah, pada 2026 sekitar 7.500-7.800 ton per hari. Sementara zona-zona yang digunakan sebagai penampungan sampah sudah penuh dan semakin tinggi. Timbulan sampah ribuan ton per hari itu ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah yang semakin tinggi, rata-rata 40-50 meter. Bahkan, sekarang kondisinya semakin kritis.
TPST Bantargebang luas 117,5 hektar milik Pemprov DKI Jakarta dioperasikan sejak 1989-an. Sekarang sampah yang dikirim ke sini sekitar 7.500-7.800 ton/hari, ketika musim banjir mencapai 12.000 ton/hari. Setiap hari terjadi antrian panjang dan berjam-jam menuju titik-titik (zona) buang. Pasca longsor terjadi antrian panjang dari gerbang TPST hingga Pangkalan I dan II Jalan Raya Narogong, akibatnya warga sekitar protes keras.
Timbulan sampah TPST sudah mencapi 70-80 juta ton. Gunung-gunung sampah TPST Bantargebang sangat mengkawatirkan dan kini pengelola kebingungan luar biasa. TPST sebagai icon nasional benar-benar tumbang. Kehebatan Jakarta mengelola sampah menunai kegagalan! Sungguh membingungkan sekali, padahal anggaran untuk pengelolaan sampah mencapai triliunan rupiah. Anggaran binggo, tak menjamin mampu menangani sampah dengan baik.
Kepastian Jerat Hukum
Pengelola TPST Bantargebang jelas melanggar peraturan perundangan. Sanksi hukum dan penjara menanti. Hukum penjara maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 15 miliar, serta harus mengganti kerugian akibat pencemaran lingkungan. Warga sekitar jadi korban pencemaran.
Hal ini tergantung pada keberanian penegak hukum, yakni Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kejaksaan Agung dan POLRI. Menteri LH/Kepala BPLH sebagai garis pertama pemegang otoritas resmi di republik ini dalam pengelolaan sampah harus berani mengambil tindakan tegas secara hukum.
Pengelolaan sampah dan TPST secara open dumping melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Klausul-klausul dalam UU tersebut sangat jelas.
Pasal 98 UUPPL ayat (2) menyatakan: Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kemudian ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Siapa yang harus bertanggungjawab atas gunung sampah longsor yang merenggut 7 nyawa manusia? Dalam UU No. 18/2008, yang paling bertanggungjawab adalah kepala daerah. Dalam konteks ini Gubernur DKI Jakarta! Karena TPST Bantargebang itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seterusnya orang-orang yang diberi tugas mengelola sampah dan TPST Bantargebang, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta hingga Kepala UPST/TPST Bantargebang. Apapun dalihnya, harus ada yang bertanggungjawab secara hukum.
Selayaknya, ujung dari gunung sampah longsor di TPST mengakibatkan kematian beberapa orang tersebut harus berujung pada jerat hukum dan penjara. Itu cara terbaik. Jika tidak situasi buruk itu akan terulang lagi, entah berapa tahun lagi, atau hanya hitungan bulan? Sebab kondisi TPST Bantargebang sudah sangat kritis, sulit diselamatkan sekarang ini.
Hukum harus ditegakkan pada mereka yang bertanggungjawab atas pengelolaan sampah DKI Jakarta dan TPST Bantargebang. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif DR. Faisol Nurufiq menyatakan pada awak media, dalam waktu sepekan akan ada tersangkannya. Sejumlah pihak dan publik menanti tersangka kasus tragedi maut itu.
Petaka Kematian
Satu nyawa tak ternilai harganya, apalagi beberapa nyawa tewas teruruk gunung sampah? Bagaimana dengan orang-orang kecil yang mati ditertimbun longsoran sampah bercampur lindi itu? Kematian yang sangat terhinakan. Katanya, manusia ciptaan Tuhan paling mulia, mati terhinakan tertimbun sampah!

Tragedi gunung sampah TPST Bantargebang longsor yang merenggut kematian pada 2006 terulang lagi pada 8 Maret 2026. Dalam rentang waktu 20 tahun tragedi menyayat hati itu terulang. Ini disebut Malapetaka Sampah! Apakah tragedi maut, manusia mati digulung sampah akan terulang lagi?
Ada yang bilang gunung sampah TPST longsor itu merupakan kecelakaan, akibat air hujan. Gunung sampah longsor di III TPST tahun 2006 ketika itu tidak ada hujan, terang benderang. Lalu, apa penyebabnya.
Sejumlah pakar dan aktivis mengatakan itu bukan kecelakaan alam biasa, tetapi adanya kesalahan manusia. Merupakan kondisi kronis sistemik. Persoalannya bertumpuk-tumpuk tanpa penyelesaian komprehensif dan berkelanjutan. Ini merupakan kegagalan pengelolaan sampah yang dipertontonkan selama belasan tahun.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia di bumi ini, sayangnya mati tertimbun sampah dan leachate begitu mengenaskan! Merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat martabat manusia. Inilah ada yang menyebut sebagai tragedi kemanusiaan.
Pemulung, sopir, operator, pengawas, security, penjual makanan dan lainnya yang beraktivitas di TPST Bantargebang sangat rawan keamanannya. Jika terjadi sampah longsor, kebakaran atau tragedi lainnya mereka yang paling terdampak. Berikut penderitaan manusia di balik tragedi sampah.
Curahan hati tersebut ditulis pasca gunung sampah TPST Bantargebang longsor 8 Maret 2006 dalam buku Bagong Suyoto, Sejarah Kemelut Pengelolaan TPST Bantargebang (2015).
Di Balik Tragedi Sampah Karya Bagong Suyoto
Tidak ada cara lain, hidup sekadar menunggu pergantian waktu, siang malam, malam siang.
Dan akhirnya hidup berada di ujung maut. Sementara persoalan hidup, persoalan negara, persoalan persampahan semakin rumit dan memusingkan kepala. Manusia sendiri yang harus mengatasinya.
Sayangnya, manusia lebih senang membangun masalah ketimbang menyelesaikan dengan arif dan bijaksana. Bahkan dengan kebodohannya hidup melebihi beban kuasanya.
Siapa yang peduli? Lingkungan yang kotor, jorok dan tercemar bukan halangan untuk mempertahankan hidup di dunia ini.
Disini anak-anak manusia dilahirkan dalam kubangan sampah dengan bau tengik dan leachate-nya yang menyengat hidung. Ancaman kesehatan dan jiwa mereka sudah pasti tanpa perlu check-up dokter?
Bagi mereka air yang mengandung logam berat dan tinja pun diminum tiap hari tanpa was-was. Sudah dipertaruhkan nyawa mereka dengan kenestapaannya.
Siapa yang peduli? Hidup pemulung berteman dengan lalat hijau, belatung, kecoa, tikus, dan nyamuk.
Mereka pun menyerang pemulung dengan mengerumuni makanan sisa yang dipungut dari TPA.
Nyamuk pun menghisap darah pemulung tanpa ampun, meskipun hidup pemulung semakin kehabisan darah yang tiap hari dihisap bos-bos mereka yang pesta ria dengan sistem lintah darat, mereka bilang sistem ijon.
Bos-bos tertawa di rumah-rumah mewah, rumah dongdot, warung remang-remang dalam linangan air mata kepedihan anak-anak pemulung yang terserang busung lapar. Kepala, leher, perut dan kaki pemulung terjerat dan tercekik lintah darat yang merajelela di ladang-ladang sampah TPA Bantar Gebang. Lintah darat tumbuh subur mengikuti tumpukan-tumpukan sampah yang menggunung dan amburadol.
Siapa yang peduli? Siapakah yang masih peduli dengan nasib mereka? Jika negara sudah tidak lagi merengkuhnya, lalu mereka ini milik siapa? Mereka yang hidup beranak-pinak di pinggiran TPA sampah hanya kebagian pahitnya pencemaran lingkungan dan kemiskinan yang semakin melilit leher.
Sedangkan para penguasa dan pecundang di sana dengan penuh senyum menikmati nikmatnya kemewahan dunia, yang dipungut dari anggaran proyek-proyek persampahan dan kompensasi-kompensasinya.
Siapa yang peduli? Hidup ini hanya bahan tertawaan? Meskipun mati ditelan sampah sekalipun, kita masih sanggup tertawa.
Bantar Gebang – Indonesia, 12 April 2006
Tragedi gunung longsor membawa petaka maut harus jadi pelajaran berharga. Satu nyawa manusia tak ternilai harganya. Maka harus ada refleksi atau evaluasi transparan, mendalam dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Ada upaya transformasi pengelolaan sampah, mengikuti prinsip hierakhinya, mulai dari sumber, melibatkan multi-stakeholders didukung multi-teknologi ramah lingkungan.
Sekarang sebanyak 336 daerah di Indonesia dalam kedaruratan sampah. Situasinya sudah darurat dan kritis. Perlu solusi riel dan jitu. Berbagai pihak harus berkolaborasi, bersinergi menangani sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Pemerintah kabupaten/kota harus berkaca dengan tragedi maut TPST Bantargebang, mulai taat pada peraturan perundangan dalam pengelolaan sampah. Sampah harus dikelola secara serius, berkelanjutan dan didukung tata pemerintahan yang baik. STOP kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi dalam pengelolaan sampah! Di sini yang sangat dibutuhkan adalah iklim environmental good governance. (17/3). (***)