Batam SNP – Peredaran rokok merek H&D dan OfO di Kota Batam semakin meresahkan masyarakat. Produk yang diduga tidak memiliki legalitas resmi ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil hingga toko besar, bahkan telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Hasil investigasi lapangan pada Selasa (28/10) menunjukkan luasnya distribusi rokok ilegal tersebut, sementara aparat penegak hukum di Kota Batam terkesan tutup mata terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara.
Jaringan Distribusi yang Luas dan Terorganisir, Tim investigasi menemukan rokok merek H&D dan OfO dijual bebas tanpa hambatan, tidak hanya di wilayah Kota Batam, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah melalui jalur laut dan darat.
Fakta ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang kuat dan rapi, yang kecil kemungkinan dapat berjalan tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu.
Lemahnya Penegakan Hukum, Publik menilai lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini bukan tanpa alasan. Dugaan adanya “main mata” antara mafia rokok dan aparat penegak hukum kian menguat, sebab bisnis haram ini mampu berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?
Peredaran rokok ilegal seperti H&D dan OfO berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 199 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:
Jika terbukti ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, termasuk dari sektor cukai, dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Selain menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai hingga miliaran rupiah, peredaran rokok ilegal ini juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Harga yang lebih murah membuat rokok ini mudah diakses, bahkan oleh kalangan pelajar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah pusat untuk segera bertindak dan tidak lagi melakukan pembiaran. Jika benar terdapat praktik “main mata”, aparat terkait dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Investigasi menegaskan bahwa peredaran rokok H&D dan OfO di Batam bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi telah menjadi kejahatan terorganisir yang menggerogoti penerimaan negara dan membahayakan generasi muda.
Dugaan kolusi antara mafia dan aparat dinilai menjadi faktor utama yang melanggengkan bisnis haram ini. (Erick Op. Sunggu)