Jakarta SNP – Sidang lanjutan Pimpinan Dr I Wayan Igede Image SH MH dan anggotanya Iwan Irawan SH MH juga Sontang Sinaga SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja SH mendakwa Edrik Tanaka dengan Pasal 44 ayat (1) Kekerasan Rumah Tangga terhadap isterinya Susanty Harti.
Dengan masalah sepele Edrik Tanaka, begitu tega menghajar isterinya Susanty Harty, hingga bonyok-bonyok, hingga di Opname di RS UGD Tanjung Priuk berminggu Minggu, sang isteri tidak dapat melakukan aktifitas yang seperti biasanya. Atas kejadian tersebut si isteri Melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dan Saksi korban, yaitu Susanti Harty dirawat oleh orangtuanya korban.
Dalam pemeriksaan saksi korban Selasa kemaren bulan May 2024 Majelis bertanya sama korban, korban tidak mau lagi dimaafin oleh terdakwa.
Juga orangtua si korban di panggil Hakim, dia mengatakan tidak mau menerima maaf dari Edrik Tanaka walau terdakwa memohon ortu saksi bersih menolak hingga berita ini di Turunkan ibu saksi korban meneriakin pengacara asal-asalan itu teriakan, ucap ortu saksi korban. (nen)