web analytics

Penjualan Seragam Sekolah di SMP N 13 Depok, Diduga Melanggar PP 17 Tahun 2010

Depok SNP – Penjualan Seragam Sekolah sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 dikatakan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Kota Depok yang berlokasi di Jl.H.Saleh 1 No.13 Kecamatan Limo pada tahun anggaran 2024 bagi siswa baru kelas tujuh dikenakan biaya pembelian seragam sebesar Rp. 800.000,

Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SMP 13 Farida Nurbaiti diruang kerjanya, Senin (17/3) mengatakan bahwa biaya seragam sekolah lebih kurang delapan ratus ribu. Seragam tersebut dibeli siswa melalui Koperasi dan adapun seragam yang akan dibeli adalah: Batik, Baju Olah Raga, Seragam hari Jumat dan atribut (Topi dan Ikat Pinggang) dan siswa bisa pesan melalui Koperasi dan tidak melalui Koperasi pun tidak masalah artinya bila ada kakak kelasnya bisa dipakai tidak harus membeli, pungkasnya.

Ketika disinggung terkait Badan Hukum Koperasi Sekolah Farida Nurbaiti mengatakan bahwa Koperasi Sekolah kita tidak punya Badan Hukum.

Ketika diminta tanggapan Dikson Rajagukguk selaku Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan mengatakan kalau mau jujur tidak ada alasan sekolah melakukan penjualan seragam bila mengacu ke PP 17 tahun 2010 sangat jelas larangannya.

Larangan penjualan seragam, kata Dixon sudah jelas diatur dalam pasal 181 dan pasal 198 PP 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Intinya : Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam atau bahan seragam demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau Madrasah.

Kemudian pasal 12 ayai (1) Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan , pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, ungkapnya.

Ditambahkan oleh Dixon agar pembelian seragam diberikan kebebasan bagi siswa untuk membelanjakan kebutuhannya dalam hal seragam sekolah dan sekolah hanya memberikan apa saja yang mau dibeli dan corak atau warna dan motifnya.

Bila sekolah melakukan penjualan melalui Koperasi, tentu Koperasi tersebut harus punya Badan Hukum sebab Badan Hukum Koperasi adalah badan usaha yang diakui oleh hukum dan didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi sebagai legalitas dan yang tak penting adalah dalam pembentukan Koperasi harus ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan tiap Koperasi harus melakukan RAT atau RAL. tuturnya. (Darles)