NTT SNP – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) Nusa Tenggara Timur menilai PT Mutiara Adonara tidak menghargai masyarakat adat Bajau Mekko dalam proses rekrutmen karyawan yang dilakukan di wilayah Dusun Mekko, Desa Pledo, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur.
Muhammad Said, Sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) POSBI Mekko, melayangkan protes keras terhadap aturan yang dinilai sepihak oleh PT Mutiara Adonara. Protes tersebut disampaikan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa perusahaan melakukan perekrutan tenaga kerja dari desa lain.
Said bersama sepuluh warga Bajau Mekko mendatangi salah satu pegawai perusahaan bernama Suhar di basecamp PT Mutiara Adonara pada 18 September 2025. Dalam pertemuan itu, Said menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah melanggar kesepakatan bersama.
> “Bukankah kesepakatan kita bahwa perekrutan karyawan hanya dikhususkan bagi masyarakat Mekko? Mengapa sekarang berubah dan justru mengambil dari desa lain? Kalian sangat tidak menghargai masyarakat adat kami dan telah melanggar kesepakatan bersama. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan,” tegas Said dengan nada keras saat berdialog dengan Suhar.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, pengurus DPAC POSBI Mekko berkoordinasi dengan DPW POSBI NTT untuk membahas persoalan ini.
Ketua DPW POSBI NTT, Abdi Bajau, menyampaikan bahwa langkah PT Mutiara Adonara sangat melukai hati masyarakat adat Bajau Mekko dan mengkhianati kesepakatan yang telah dibuat bersama tokoh-tokoh adat.
> “Tindakan PT Mutiara Adonara ini sangat tidak baik dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi sudah jelas mereka berbohong,” ujar Abdi.
Abdi juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.
> “PT Mutiara Adonara yang beroperasi di Mekko sejak 2019 patut dipertanyakan, apakah mereka memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) atau tidak. KKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin berusaha lainnya, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen KP No. 28 Tahun 2021,” jelasnya.
Menurut Abdi, jika PT Mutiara Adonara tidak memiliki KKPRL, maka Pemerintah Daerah Flores Timur perlu mengevaluasi kegiatan pertambangan mutiara perusahaan tersebut. Ia menambahkan bahwa pusat penambangan PT Mutiara Adonara berada di Oyan Bara, Kecamatan Wotan Ulu Mado, sehingga aktivitas di perairan Mekko patut dicurigai dilakukan untuk menghindari pajak negara.
Abdi juga menyoroti pengkaplingan ruang laut di perairan Mekko yang dinilainya mengancam kehidupan nelayan kecil, baik di Mekko, Adonara Pantai, Sagu, maupun Waiwuring.
> “Lokasi pengkaplingan itu merupakan lumbung ikan, tempat para nelayan mencari nafkah setiap hari. Tindakan itu jelas merugikan,” ungkapnya.
Selain itu, pemanfaatan ruang laut oleh PT Mutiara Adonara disebut melanggar tata ruang laut yang sudah ditetapkan pemerintah dan Dinas Pariwisata bersama Kelompok Sadar Wisata BM3 Mekko, karena area tersebut termasuk dalam zona wisata bahari.
Sebagai penutup, Abdi menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Flores Timur segera turun tangan menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.
> “Kami berharap Pemda Flotim segera mengevaluasi dan menindaklanjuti aktivitas PT Mutiara Adonara di perairan Mekko dengan menghadirkan semua pemangku kepentingan, seperti dinas terkait, LSM yang fokus pada pemanfaatan ruang laut, pengurus POSBI dari tingkat DPW, DPD, dan DPAC, serta tokoh-tokoh nelayan Bajau dari Adonara, Sagu, dan Waiwuring. Saya pikir, itu langkah terbaik untuk mengakhiri konflik ini secara bersama-sama,” tutup Abdi Bajau Ketua DPW NTT. (SB)