Cilacap SNP – Sebanyak 261 pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman.
Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Cilacap, yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Satmoko Danardono, Kepala Satuan Kerja Kepala Daerah (SKPD) dan tamu undangan, Selasa (30/12). 261 merupakan pejabat yang mendapatkan promosi maupun mutasi jabatan.
Dalam sambutannya, Syamsul menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik jual beli jabatan.
“Kami memahami dalam pelantikan ini ada yang promosi, ada yang mutasi. Ada yang sesuai keinginan, ada yang sesuai harapan, dan ada juga yang belum sesuai keinginan. Namun saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan, tidak lewat siapa pun,” katanya.
Syamsul mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerapkan manajemen talenta berbasis Corporate University (Corpu ASN) dan bahkan memperoleh penghargaan.Dengan sistem tersebut, proses promosi dan mutasi ke depan dinilai akan lebih mudah dan objektif, termasuk hingga jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), selama memenuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, Bupati juga mendorong ASN agar berperan aktif dalam mendukung masuknya investasi ke daerah. ASN yang mampu memberikan dampak besar, menurutnya, akan mendapatkan penilaian dan reward khusus.
“Kami berkomitmen selama lima tahun ke depan tidak ada jual beli jabatan, baik sebelum maupun sesudah pelantikan. Kami hanya ingin membantu kepala dinas dan kepala badan agar bekerja lebih optimal,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa dan mendorong ASN untuk meningkatkan kesejahteraan dengan cara produktif.
“Kalau ingin mendapatkan tambahan penghasilan, jadilah PNS entrepreneur, kembangkan usaha dari sektor ekonomi kreatif,”ujarnya.
Pihaknya juga melarang segala bentuk gratifikasi pasca pelantikan, termasuk acara syukuran yang berpotensi menimbulkan pungutan.
“Saya titipkan kepada BKPSDM, setelah ini tidak ada syukuran. Satu rupiah pun tidak saya perbolehkan dan saya larang,” tegasnya.
Syamsul menuturkan,bahwa promosi maupun mutasi merupakan hak pegawai, namun bukan sesuatu yang wajib diberikan. (JAS)