Bekasi SNP – Gunung sampah yang berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, kembali mengalami longsor. Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Tumpukan sampah yang setiap harinya menerima lebih dari 7.000 ton limbah dari Jakarta itu bak bom waktu yang sewaktu-waktu dapat “meledak” atau dalam hal ini, kembali longsor.
Berdasarkan informasi yang didapat disekitar tempat kejadian, Peristiwa longsor di TPST Bantargebang yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terjadi pada Jumat (07/11). Kejadian tragis itu berlangsung saat tumpukan sampah yang telah lama menumpuk mendadak runtuh.

(Foto korban longsor gunung sampah)
Akibatnya, material sampah menimpa sejumlah truk pengangkut dan beberapa pekerja yang berada di area tersebut. Tumpukan sampah terlihat bergeser dan menimpa kendaraan yang berada di bawahnya.
Dilaporkan pula, sejumlah pekerja mengalami luka-luka akibat tertimpa material longsoran dan segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa longsor itu terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video amatir yang beredar terlihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh dan menimpa satu truk hingga terbalik.
Gunungan sampah yang terdapat di TPST Bantargebang sering menjadi ancaman bagi warga yang ada di Lokasi TPST Bantargebang. Permasalahan TPST Bantargebang sering terjadi semenjak Kepala UPST Bantargebang dijabat Asep Kuswanto, sesuai informasi yang didapat di lapangan semenjak peralaihan pengelolaan TPST Bantargebang dari pihak swasta kepada Dinas LH, sering terjadi musibah mulai dari pemulung yang ditabrak excavator yang menyebabkan korban meninggal dunia sampai denga longsor dan kebakaran.
Sesuai informasi yang layak dipercaya ada dugaan kuat ketidakbecusan pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam mengelola TPST Bantargebang dikala Kepala UPST dijabat Asep Kuswanto. Masih menurut sumber, banyak proyek-proyek di TPST Bantargebang menjadi bancakan oknum-oknum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Harapan masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto terkait permasalahan yang terjadi di TPST Bantargebang Kota Bekasi. (R3)