Tasikmalaya SNP – Pengadaan layanan internet dan jaringan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,49 miliar menjadi sorotan publik. Pasalnya, total nilai kontrak yang mencapai Rp4.497.188.494 hanya menghasilkan efisiensi sekitar Rp18,31 juta atau 0,41 persen dari total pagu Rp4.515.500.000.
Media ini telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Kota Tasikmalaya guna meminta klarifikasi terkait legalitas proses pengadaan, metode penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), efektivitas negosiasi harga, serta dasar kebutuhan teknis layanan yang diadakan melalui mekanisme e-purchasing.
Selain tingkat efisiensi yang dinilai sangat tipis, perhatian juga tertuju pada jadwal pengadaan yang tercatat berlangsung pada Desember 2025, sementara dokumen RUP mencantumkan status “Pra DIPA/DPA: Tidak”. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pengadaan apabila DPA Tahun Anggaran 2026 belum efektif saat proses berlangsung.
Media ini juga mempertanyakan dasar penetapan spesifikasi layanan yang mencakup bandwidth hingga 1.500 Mbps, dedicated internet 1.000 Mbps, SLA 99,9 persen, serta dukungan BGP, termasuk urgensi pemisahan layanan menjadi tiga paket berbeda.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Klarifikasi terbuka dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran publik telah memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Irfan)