Bogor – Galian tambang sirtu ilegal di Kp. Pamipiran Desa Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor ,diduga tidak mempunyai izin.
Dilokasi galian tambang sirtu sebagai aktivis Ketua LSM penjara Kabupaten Bogor saat ditemui awak media mengatakan terkait galian Sirtu yang brada diwilayah tersebut diduga tidak mengantongi izin, Rabu (19/7).
“sebagai control sosial saya sangat menyayangkan kepada pemerintah desa kenapa dibiarkan hal tersebut terjadi dan beliau meminta kepada instansi terkait jangan tutup mata khususnya Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan agar memberikan efek jera kepada oknum pengusaha galian tambang sirtu tersebut yang membandel,” Ucap Romi
Dan Romi kumbang juga menjelaskan,” ini sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu Satpol PP kecamatan tanjungsari Rosidin lewt seluler mengatakan “Baru tau ada nya galian tersebut dan akan mengeceknya dan saya sudah kasih tau kepala desa setempat terkait aktivitas tersebut, sementara warga sekitar berinisial JN saat di minta keterangan nya mengetahui ada galian Sirtu di mungkin sudah ada kali ijin dengan kepala desa dan kecamatan tapi lingkungan terdekat saya tidak ada konpensasi” cetusnya. (Indri)