Tasikmalaya SNP – Pengadaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.480.250.000 menjadi perhatian dari perspektif tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait profesional judgement pejabat pengadaan dalam memastikan kewajaran harga dan efektivitas penggunaan anggaran publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket yang dalam SiRUP diumumkan sebagai satu paket pengadaan tersebut kemudian direalisasikan melalui sedikitnya lima kontrak dengan rincian:
Agnia Jabar sebesar Rp600.181.043;
Agnia Jabar sebesar Rp34.203.900;
Subur Jaya sebesar Rp840.001.759;
Tri Galih Putra Jaya sebesar Rp3.435.000.000;
Satu kontrak lainnya sebesar Rp115.674.390 dengan identitas penyedia yang belum diketahui.
Total nilai kontrak yang teridentifikasi mencapai Rp5.025.061.092, atau sekitar 91,69 persen dari total pagu anggaran Rp5,48 miliar. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp455.188.908 atau sekitar 8,31 persen dari pagu yang perlu dijelaskan apakah merupakan efisiensi hasil pengadaan atau terdapat faktor lain dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Namun demikian, perhatian utama tidak semata-mata terletak pada besaran efisiensi. Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, yang lebih fundamental adalah bagaimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan profesional judgement dalam menetapkan kebutuhan, menentukan harga yang wajar, memilih penyedia, serta memastikan bahwa seluruh pengeluaran APBD memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat sebagian pengadaan dalam paket tersebut diperuntukkan bagi pengadaan sapi dan domba kurban Hari Raya Iduladha Tahun 2026.
Berbeda dengan pengadaan barang standar yang memiliki spesifikasi baku, pengadaan hewan kurban merupakan komoditas dengan karakteristik khusus. Harga sapi dan domba sangat dipengaruhi oleh bobot hidup, umur ternak, kesehatan hewan, jenis ternak, asal peternakan, biaya distribusi, serta fluktuasi harga menjelang Iduladha.
Kondisi tersebut menyebabkan ruang diskresi pejabat pengadaan menjadi lebih luas sehingga profesional judgement menjadi instrumen utama dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dalam konteks ini, kontrak terbesar senilai Rp3.435.000.000 yang diberikan kepada Tri Galih Putra Jaya menjadi salah satu aspek yang patut mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Publik berhak mengetahui apakah sebelum transaksi dilakukan telah tersedia kajian kewajaran harga, survei harga pasar, pembandingan harga antarpenyedia, serta analisis kemampuan penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Pertanyaan yang sama juga relevan terhadap kontrak-kontrak lainnya, yakni Agnia Jabar sebesar Rp600.181.043 dan Rp34.203.900, Subur Jaya sebesar Rp840.001.759, serta kontrak Rp115.674.390 yang identitas penyedianya belum terungkap. Mengingat seluruh kontrak tersebut bersumber dari satu paket pengadaan yang sama, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar pembagian volume pekerjaan dan pertimbangan teknis yang digunakan dalam menentukan masing-masing penyedia.
Dalam pengadaan hewan kurban, profesional judgement PPK seharusnya tercermin melalui adanya dokumen survei harga pasar, analisis kewajaran harga, pemeriksaan kesehatan hewan, verifikasi spesifikasi ternak, hingga dokumentasi distribusi kepada penerima manfaat. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, sulit memastikan bahwa harga yang dibayarkan negara benar-benar sebanding dengan kualitas hewan yang diterima masyarakat.
Secara regulatif, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap proses pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Karena itu, isu yang berkembang saat ini bukan semata mengenai jumlah sapi atau domba yang dibeli, melainkan mengenai kemampuan pemerintah daerah membuktikan bahwa seluruh kontrak yang nilainya menempel hampir seluruh pagu anggaran tersebut telah disusun berdasarkan analisis kebutuhan yang tepat, harga yang wajar, serta pertimbangan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun keuangan negara.
Dalam kerangka tata kelola APBD yang sehat, setiap rupiah anggaran publik harus dapat ditelusuri dasar pengeluarannya. Ketika nilai kontrak mencapai lebih dari Rp5 miliar dan sebagian besar berkaitan dengan komoditas yang harga pasarnya fluktuatif seperti ternak kurban, maka transparansi atas profesional judgement PPK menjadi kebutuhan publik yang tidak dapat diabaikan.
Namun hingga berita ini disusun, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan media. Padahal klarifikasi tersebut penting untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketiadaan jawaban resmi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung. Di antaranya mengenai dasar kewajaran harga hewan kurban, mekanisme pembagian kontrak kepada beberapa penyedia, alasan pemberian kontrak terbesar kepada penyedia tertentu, serta parameter yang digunakan PPK dalam memastikan tidak terjadi kelebihan pembayaran (overpricing) pada komoditas ternak yang secara alamiah memiliki fluktuasi harga tinggi.Di tengah tuntutan transparansi publik, penjelasan mengenai dasar kewajaran harga, metode penilaian kualitas ternak, dan pertimbangan pemilihan penyedia menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Irfan)