BEKASI SNP – PT Chuan Tian Printing Supplies Indonesia, perusahaan yang tercatat sebagai distributor bahan baku percetakan, kini menjadi sorotan. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka V, Blok B 3F Nomor 5, Bekasi ini diduga kuat menjalankan kegiatan produksi atau manufaktur tanpa memiliki izin usaha yang memadai.
Informasi yang diterima Wartawan SNP bahwa, PT Chuan Tian Printing Supplies Indonesia memasarkan beberapa jeni produk untuk industri percetakan. Produk yang ditawarkan antara lain: ECOINFINITE HP D X High Gloss, ECOINFINITE HP D Y Matt, ECOINFINITE SP K 06 Pure Vegetable Oil Ink, Sheetfed Offset Special Color, Spray Powder K-500, PS Plate Cleaner, Alcohol-Free Fountain Solution, WOP-3220 Inline Water-Based Overprint Matt Varnish, serta VISIONPLUS LED-OM3 High Sensitivity.
Sejumlah produk yang dipasarkan, seperti tinta cetak berbasis minyak nabati (Pure Vegetable Oil Ink) dan pernis berbasis air (Water-Based Overprint Matt Varnish), mengindikasikan adanya proses produksi yang melibatkan bahan kimia. Produk-produk tersebut memerlukan izin khusus dari Kementerian Perindustrian serta pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, produk kimia seperti tinta dan bahan pembersih pelat cetak (PS Plate Cleaner) termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengelolaannya diatur ketat. PT Chuan Tian Printing Supplies Indonesia juga terafiliasi dengan Chuan Tian Printing Supplies Global yang berbasis di Singapura dan Chuan Tian Printing Supplies (Vietnam) Company Limited perusahaan yang diketahui memproduksi tinta cetak dan perekat termal.
Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada PT Chuan Tian Printing Supplies Indonesia melalui Surat Konfirmasi no. 1a/PT-CTPSI-I/SNP-VI/2026 belum mendapat jawaban resmi. Kemudian kami mendapat balasan dari salah satu karyawan PT. Chuan Tian Bernama Bu Sany melalui pesan Whatsapp menjawab “Saya belum bisa menjawab pertanyaan yang diberikan, Jika benar sumber terpercaya adalah Pak Hari, mungkin bisa ditanyakan ke beliau juga. Karena beliau adalah bagian dari PT. Chuan Tian”
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Chuan Tian Printing Supplies Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi yang dikirimkan media ini masih dalam proses penelusuran.
Menurut informasi yang layak dipercaya bahwa kegiatan produksi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Jika terbukti melakukan produksi tanpa izin, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Masih menurut sumber berita, PT Chuan Tian Printing Supplies Indonesia diduga memperjual-belikan limbah B3. (R3)