web analytics

KPK Didesak Turun Tangan, Dugaan Monopoli Proyek Jalan Provinsi Jawa Barat Jadi Sorotan

Bandung SNP – Program “Jalan Leucir” yang digaungkan oleh KDM (Gubernur Dedi Mulyadi) menargetkan seluruh jalan di Jawa Barat, termasuk jalan provinsi, akan mulus pada tahun 2027 guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Program ini melibatkan alokasi dana yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur jalan, serta kolaborasi lintas pemerintahan melalui Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, pengelolaan jalan provinsi dilakukan dengan dukungan anggaran yang pada tahun 2025 dinilai sangat fantastis. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), nilai anggaran mencapai Rp2,3 triliun yang terdiri atas 797 paket pekerjaan dan tersebar di enam Unit Pelayanan Jalan Provinsi Jawa Barat.

Dari penelusuran media ini, proyek-proyek dengan nilai anggaran besar dimenangkan oleh Group Trie Mukti yang beralamat di Kabupaten Tasikmalaya. Adapun konsorsium yang disebut berada dalam satu manajemen terdiri atas PT Nidya Karya Putri, PT Trie Mukty Pertama Putra, dan PT Laksana Dharma Putra.

Daftar pekerjaan yang dikerjakan Group Trie Mukti, antara lain:

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Sukanagara – Sindangbarang Pemenang: PT Laksana Dharma Putra, Pagu : Rp13.918.186.653,00Nilai Kontrak : Rp12.652.896.958,00
  2. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Batas Kabupaten Bandung/Cianjur – Kebon Muncang – Cikadu, Pemenang: PT Laksana Dharma Putra, Pagu : Rp40.872.128.375,00, Nilai Kontrak : Rp37.398.124.885,80
  3. Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Luragung – Cibingbin, Pemenang: PT Nidya Karya Putri, Pagu : Rp40.947.587.648,00, Nilai Kontrak : Rp38.901.555.447,04
  4. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya (Cikunir) – Tasikmalaya, Pemenang: PT Nidya Karya Putri, Pagu : Rp36.053.665.913,00, Nilai Kontrak : Rp34.245.417.119,41
  5. Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Jampang Tengah – Kiaradua, Sukabumi, Pemenang: PT Trie Mukty Pertama Putra, Pagu : Rp55.606.996.158,00, Nilai Kontrak : Rp50.725.673.575,00
  6. Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang Krisik – Batas Sumedang/Garut, Pemenang: PT Nidya Karya Putri, Nilai Kontrak : Rp20.100.462.716,00

Nilai kontrak dari sejumlah pekerjaan tersebut berada sangat dekat dengan nilai pagu anggaran, bahkan sebagian mencapai lebih dari 95 persen dari nilai pagu. Kondisi tersebut diduga kuat mengindikasikan adanya permainan atau pengaturan tender antara panitia lelang dengan DBMPR untuk menggiring Group Trie Mukti sebagai pemenang tender.

Media ini kemudian melakukan pengecekan terhadap Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Luragung – Cibingbin yang dimenangkan oleh PT Nidya Karya Putri dengan nilai kontrak Rp38.901.555.447,04 dari pagu anggaran sebesar Rp40.947.587.648,00, di bawah naungan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah V Tasikmalaya dengan PPK Bowo dan Direksi Ridwan.

Kondisi ruas Jalan Luragung – Cibingbin dinilai belum mengalami kerusakan berat sehingga menurut media ini jenis pekerjaan yang lebih tepat seharusnya berupa pemeliharaan berkala, bukan rekonstruksi. Dengan pemeliharaan berkala, panjang jalan yang dapat diperbaiki dinilai akan lebih luas dan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Dari hasil temuan media ini, diduga ketebalan lapisan aspal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, pemasangan U-Ditch dinilai tidak rapi, sedangkan campuran mortar untuk pekerjaan pelebaran jalan disebut tidak menggunakan mesin molen, melainkan dicampur langsung di lokasi galian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan mutu beton (K) tidak tercapai sesuai ketentuan karena tidak terdapat ukuran atau perbandingan yang jelas antara semen dan pasir.

Selain itu, terdapat pekerjaan lanjutan dari tahun sebelumnya di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cikadu, yang dikerjakan oleh PT Trimukti dengan nilai Rp71.857.111.394,-. Pada pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Cikadu tersebut diduga pembuangan tanah tidak dilakukan secara jelas, bahkan tanah hasil galian diduga digunakan kembali. Padahal, menurut informasi yang diperoleh, tanah tersebut seharusnya dikupas dan diganti dengan material sirtu, bukan menggunakan kembali tanah hasil galian, sehingga pekerjaan rekonstruksi tersebut diduga dilaksanakan secara asal-asalan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk menelusuri dugaan adanya perbuatan atau persekongkolan mulai dari proses tender hingga metode pelaksanaan pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara, khususnya pada pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan oleh Group Trie Mukti. (Team)