web analytics

PT Juragan Atap Sukamakmur Diduga Manipulasi Izin Tata Ruang, Oknum Satpol PP Ikut Disorot

Bogor SNP – Aktivitas PT Juragan Atap di Kampung Cimenyan, RT 02/RW 08, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan produksi baja ringan menggunakan bangunan yang izinnya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan.

Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun dan memicu keluhan warga. Selain mempertanyakan legalitas aktivitas produksi, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan mesin yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman warga setempat.

Kepala Desa Sukadamai, Apud Syaripudin, membenarkan bahwa bangunan tersebut memiliki peruntukan sebagai gudang, bukan untuk kegiatan produksi.

“Terkait izin, peruntukannya itu sebenarnya hanya untuk gudang, bukan untuk produksi. Beberapa hari lalu kami sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan setelah adanya aduan dari masyarakat terkait perizinan,” ujar Apud saat dikonfirmasi.

Apabila benar terjadi perubahan fungsi dari gudang menjadi pabrik tanpa penyesuaian perizinan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan yang berlaku.

Kunjungan Satpol PP Jadi Sorotan

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, muncul pengakuan dari pihak keamanan perusahaan yang turut memunculkan tanda tanya. Justi, petugas keamanan PT Juragan Atap, mengaku pernah menerima kedatangan sejumlah orang yang disebut berasal dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

Namun, menurutnya, kedatangan tersebut tidak disertai surat tugas sehingga tujuan kunjungan tidak diketahui secara pasti.

“Dari Satpol PP Kabupaten Bogor memang pernah datang, tetapi saya tidak tahu maksud kedatangannya karena tidak membawa surat tugas,” kata Justi.

Ia menjelaskan, sesuai aturan perusahaan, setiap tamu yang datang untuk kepentingan pemeriksaan wajib menunjukkan surat tugas resmi sebelum diizinkan masuk ke area perusahaan.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kunjungan tersebut. Jika memang merupakan pemeriksaan resmi, mengapa tidak disertai administrasi yang semestinya? Sebaliknya, jika bukan pemeriksaan resmi, apa tujuan kedatangan Satpol-PP tersebut?

Warga Minta Penegakan Aturan Transparan

Dengan adanya aduan masyarakat, teguran dari pemerintah desa, serta munculnya pertanyaan terkait dugaan kunjungan oknum tanpa surat tugas, warga berharap Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan apakah aktivitas produksi baja ringan di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Juragan Atap maupun Satpol PP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Suwarno)