Cilacap SNP – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Donan dari RW 1, 2, 3 dan RW 7 didampingi Tim Kuasa Hukum Advokat Sugiarto, S.H, M.M secara resmi melaporkan PT Hongze Industri Internasional terkait dugaan Pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke Polresta Cilacap, Jum’at (14/08)
Masyarakat melaporkan karena diduga adanya pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin operasional pabrik yang berlokasi di Jalan Citanduy, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
Kedatangan mereka diterima langsung Pamapta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap, Ipda Pardiman, S.H.
Koordinator Aliansi, Hotma Pramudipta mengatakan, bahwa laporan ini merupakan bentuk keresahan warga akibat dampak operasional pabrik dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami sudah beberapa kali berdialog secara kekeluargaan, tapi tidak ada perubahan. Saat ini warga mengeluhkan adanya bau busuk yang menyengat, limbah cair yang dibuang ke saluran, serta debu yang mencemari permukiman,” ujar Hotma.
Dalam berkas laporan, Aliansi Warga Peduli Lingkungan menyebut dugaan pelanggaran oleh PT Hongze Industri Internasional seperti Pencemaran yang memunculnya asap dan bau busuk yang menyengat, sehingga mengganggu pernapasan warga, dan juga usaha warga seperti warung makan tutup karena konsumen/pembeli terganggu adanya bau busuk yang menyengat.
“Kami minta negara hadir. Lakukan uji laboratorium, audit lingkungan, dan menghentikan operasional perusahaan jika terbukti melanggar,” tegas Hotma.
Selain itu warga juga melampirkan dokumentasi foto, video, dan tanda tangan (Petisi) kepala keluarga sebagai bukti pengajuan.
Ipda Pardiman dari Pamapta Polresta Cilacap yang menerima laporan menyatakan menerima aduan masyarakat sesuai prosedur.
“Setiap laporan masyarakat kami terima dan kami catat. Terkait laporan tersebut akan ditangani Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Cilacap,” ujarnya.
Setelah dari SPKT Polresta Cilacap, pelapor didampingi Tim Kuasa Hukum langsung diarahkan ke Kanit VI Tipideksus, mereka diterima anggota Tipideksus Polresta Cilacap.
Salah satu Kuasa Hukum Aliansi, Sugiarto, S.H, M.M mengatakan, bahwa melaporkan ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
“Kami melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang diduga perusahaan itu sudah menimbulkan dampak terhadap pencemaran karena menyebabkan bau busuk yang menyengat dan mengakibatkan masyarakat ada yang mual, muntah, pusing serta ada warga yang dibully karena baunya menempel pada baju sekolah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa pabrik ini mulai beroperasi pada bulan Mei 2026, tetapi masyarakat tidak tahu karena tidak ada informasi atau sosialisasi dari pihak pabrik. Kemudian masyarakat protes karena tercium bau busuk menyengat, dan sempat dilakukan mediasi sekitar tanggal 24 Juni oleh Pemerintah Kelurahan Donan.
“Masyarakat sebenarnya hanya minta agar ada perbaikan IPAL maupun cerobong, setelah itu tidak tahu sudah diperbaiki atau belum, pabrik beroperasi lagi, ternyata bau busuknya tambah menyengat,” tandasnya.
Akhirnya, lanjut Sugiarto warga masyarakat RW 01, 02, 03 dan RW 07 meminta untuk dilakukan pertemuan lagi dengan pihak perusahaan, namun saat di tanggal 5 Agustus gagal karena yang hadir dari perwakilan perusahaan tidak bisa mengambil keputusan. Warga meminta agar perusahaan mengerhentikan operasinya.
“Warga menolak kehadiran PT Hongze Industri Internasional atau pindah, karena menurut warga daerah tersebut merupakan jalur kuning yakni jalur padat penduduk,” katanya.
Ditambahkan, setelah didalami kami selaku penasehat hukum dari masyarakat menyanggah adanya laporan dugaan terhadap kendaraan perusahaan itu tidak ada. Peristiwa terjadi sekitar tanggal 24 Agustus warga meminta operasi untuk distop karena bau busuk.Namun dari keputusan perusahaan tidak bisa mengambil keputusan akhirnya warga tambah Pertemuan akhirnya gagal.
Sebenarnya itikat baik dari warga dan POKDAR pada saat perwakilan dari perusahaan keluar pertemuan dikawal dari parkiran masuk gerbang utama agar tidak terjadi anarkis ,” ujarnya.
Selanjutnya, ada warga yang mengikuti akhirnya ikut masuk sampai halaman perusahaan . Memang diduga ada satu individu yang menampar kaca depan mobildan tidak ada kerusakan.
” Diduga warga masuk pabrik tanpa ijin, itu juga tidak benar karena warga mengikuti hingga halaman hanya sebentar kemudian keluar ,karena adanya bau busuk,” Sugiarto.
Hingga berita ini di turunkan management PT Hongze Industri Internasional belum memberikan keterangan. (Jas)