web analytics

Patut Dipertanyakan Mengapa Bendera Merah Putih di UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) dan Alun-alun Kota Depok Bendera Merah Putih Tidak Dikibarkan ?

Depok SNP – Pengamatan di Area UPTD Taman Hutan Raya Bendera Merah Putih tidak dikibarkan yang berlokasi di Jalan Boulevard GDC no.25 Kel.Jatumulya Kec.Cilodong Depok Jawa Barat, Kenapa ? Padahal Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di Gedung atau kantor Lembaga Pemerintah Daerah, Selasa (29/9)

Kantor Pemerintah pada prinsipnya wajib mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) setiap harinya. Dasarnya adalah UU no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

Pasal 9 ayat (1) huruf e a.Menyatakan bahwa bendera negara wajib dikibarkan setiap hari.
b.Pengibaran normal dilakukan antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
c.Khusus 17 Agustus, kewajiban pengibaran berlaku lebih luas termasuk rumah, gedung atau kantor, sekolah dan berbagai sarana lainnya

Ketika mau diminta tanggapan melalui WA dan Telepon Ka.UPTD Taman Hutan Raya dan Alun-alun Lintang Yuniar Pratiwdi tidak merespon atau menjawab
Kepala DLHK ketika mau diminta tanggapannya, keterangan beberapa staf mengatakan Ibu Kadis sedang dinas luar begitu juga dengan Sekretaris Dinas LHK sedang ada urusan diluar, pungkasnya. (Dar)