web analytics

Profesional Judgment PPK di Balik 8 Paket Pengadaan Dinkes Tasikmalaya Rp15,26 Miliar

Tasikmalaya SNP – Polemik delapan paket pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp15,26 miliar memasuki lapisan persoalan yang lebih substantif.

Jika pemberitaan sebelumnya menyoroti bahwa e-katalog bukan tameng akuntabilitas, maka pertanyaan berikutnya justru jauh lebih mendasar:

Bagaimana profesional judgment Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digunakan sejak paket direncanakan sampai kontrak ditetapkan?

Sebab, dalam tata kelola pengadaan pemerintah, akuntabilitas tidak berhenti ketika transaksi dilakukan melalui sistem elektronik.

Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025, menempatkan PPK pada posisi strategis dalam rantai pengadaan. PPK antara lain memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan, melakukan konsolidasi, menetapkan spesifikasi teknis/KAK, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan e-purchasing untuk nilai tertentu, mengendalikan kontrak, serta menilai kinerja penyedia.

Dengan demikian, PPK bukan sekadar operator transaksi di dalam aplikasi.

Justru di situlah profesional judgment diuji.

Tahap pertama yang perlu diuji adalah identifikasi kebutuhan.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan menekankan bahwa pengadaan harus berdasarkan kebutuhan yang didukung analisis kebutuhan. LKPP juga menekankan kaji ulang RUP serta pentingnya memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam penggabungan maupun pemecahan paket.

Maka untuk delapan paket Dinkes Kabupaten Tasikmalaya tersebut, pertanyaan investigatifnya bukan hanya:

“Apakah barangnya tersedia di e-katalog?”

Melainkan:

Siapa yang mengidentifikasi kebutuhan?

Apa dasar analisis kebutuhannya?

Apakah kebutuhan tersebut berasal dari data program dan kebutuhan riil pelayanan kesehatan?

Bagaimana volume ditentukan?

Apakah terdapat data historis pemakaian?

Apakah terdapat stok tersisa?

Apakah kebutuhan sudah memperhitungkan distribusi dan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan?

Mengapa paket disusun dengan struktur seperti yang tercantum dalam RUP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kesalahan pada tahap kebutuhan akan terbawa sampai kontrak, sekalipun seluruh transaksi dilakukan melalui sistem elektronik.

Tahap berikutnya adalah pemaketan.

LKPP secara eksplisit mengingatkan agar penggabungan dan/atau pemecahan paket memperhatikan efektivitas serta efisiensi. Bahkan pemecahan satu paket menjadi beberapa paket untuk menghindari tender dilarang.

Karena itu, struktur delapan paket tersebut patut dapat dijelaskan secara administratif dan substantif:

Apa dasar PPK menentukan masing-masing paket berdiri sendiri?

Apakah karena karakter barang berbeda?

Apakah karena kebutuhan unit kerja berbeda?

Apakah karena metode pengadaan?

Atau terdapat alasan lain yang terdokumentasi?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya pemecahan paket.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar publik dapat mengetahui bahwa struktur paket memang lahir dari pertimbangan kebutuhan, efektivitas dan efisiensi, bukan sekadar konstruksi administratif.

SPESIFIKASI: SIAPA MENENTUKAN DAN APA DASARNYA?

Setelah kebutuhan ditentukan, persoalan bergeser kepada spesifikasi teknis.

PPK memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK.

Di sinilah profesional judgment kembali diuji.

Spesifikasi bukan sekadar daftar barang.

Spesifikasi menentukan produk seperti apa yang dapat dibeli menggunakan uang publik.

Karena itu, untuk setiap paket perlu dapat dijelaskan:

siapa penyusun spesifikasi;

dasar teknis penetapannya;

apakah dilakukan analisis pasar;

apakah tersedia beberapa produk/penyedia yang memenuhi kebutuhan;

apakah spesifikasi bersifat objektif dan tidak mengarah pada produk tertentu;

bagaimana hubungan antara spesifikasi, volume dan kebutuhan riil.

LKPP sendiri dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 menekankan pentingnya analisis pasar dalam tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.

Maka, “produk tersedia di e-katalog” tidak menjawab bagaimana spesifikasi tersebut dipilih.

Ini menjadi titik paling krusial. Keberadaan produk dan harga dalam katalog elektronik memang memberikan instrumen digital bagi pemerintah dalam melakukan e-purchasing.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik dan menempatkan PPK/Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang melakukan e-purchasing sesuai batas kewenangannya.

Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah prinsip dasar akuntabilitas.

Pertanyaan publik tetap:

Bagaimana PPK memastikan harga yang dipilih wajar terhadap kebutuhan dan kondisi pasar pada saat transaksi?

Untuk pengadaan yang dilakukan melalui katalog, isu HPS memang memiliki ketentuan khusus. Perpres mengatur pengecualian penyusunan HPS untuk e-purchasing dalam ketentuan tertentu. Namun, pengecualian HPS tidak identik dengan pengecualian dari kewajiban melakukan pertimbangan profesional atas kebutuhan, spesifikasi, harga, penyedia dan hasil transaksi.

Dengan kata lain:

Tidak adanya kewajiban menyusun HPS pada mekanisme tertentu bukan berarti tidak diperlukan pengujian kewajaran harga.

Karena itu, dokumen yang perlu dibuka atau setidaknya dijelaskan kepada publik antara lain:

  • hasil survei pasar;
  • data harga pembanding;
  • sumber pembanding;
  • tanggal pembandingan;
  • jumlah penyedia yang dibandingkan;
  • harga sebelum negosiasi;
  • hasil negosiasi;
  • dasar pemilihan produk;
  • alasan memilih penyedia;
  • serta jejak keputusan PPK dalam sistem e-purchasing.

DARI PEMILIHAN PRODUK MENUJU KONTRAK

Persoalan berikutnya adalah bagaimana proses bergerak dari produk katalog menuju kontrak.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik, sementara Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 kemudian mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Artinya, transaksi elektronik tetap memiliki tahapan dan aktor yang harus dapat ditelusuri.

Karena itu, publik berhak meminta penjelasan:

Siapa yang melakukan pemilihan?

Apa dasar memilih produk tersebut dibanding produk lain yang tersedia?

Apakah dilakukan negosiasi?

Berapa nilai awal dan berapa nilai setelah negosiasi?

Apa pertimbangan PPK menerima hasil tersebut?

Dan yang tidak kalah penting:

Dokumen apa yang menjadi dasar sampai akhirnya kontrak ditetapkan dan ditandatangani?

Rangkaian tersebut penting karena kontrak bukanlah titik yang berdiri sendiri.

Kontrak merupakan produk akhir dari serangkaian keputusan sebelumnya.

Jika kebutuhan keliru, spesifikasi keliru, volume tidak tepat atau harga tidak diuji secara memadai, maka persoalannya tidak otomatis menjadi benar hanya karena transaksi akhirnya tercatat di e-katalog.

DIAMNYA DINKES: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR STATUS TRANSAKSI

Di tengah pertanyaan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya hingga pemberitaan ini disusun belum memberikan jawaban substantif atas konfirmasi media mengenai delapan paket pengadaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Media tidak sedang meminta Dinkes mengakui adanya kesalahan.

Media juga tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan.

Yang diminta adalah klarifikasi dan dokumen pendukung agar publik dapat memahami bagaimana uang publik senilai sekitar Rp15,26 miliar tersebut diproses melalui mekanisme pengadaan pemerintah.

Apalagi, pertanyaan yang diajukan menyentuh wilayah yang sangat konkret: kebutuhan, pemaketan, spesifikasi, harga pembanding, negosiasi, pemilihan produk/penyedia, sampai kontrak.

Diamnya badan publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, ketiadaan jawaban substantif membuat ruang verifikasi publik menjadi semakin sempit.

Dalam konteks keterbukaan informasi dan akuntabilitas anggaran, kondisi tersebut justru memperkuat urgensi agar Dinkes memberikan penjelasan resmi.

DELAPAN PAKET, SATU RANTAI AKUNTABILITAS

Pada akhirnya, persoalan delapan paket ini tidak boleh dipersempit menjadi pertanyaan:

“Apakah pengadaan dilakukan melalui e-katalog?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah setiap keputusan dalam seluruh rantai pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, administratif, ekonomis dan transparan?”

Mulai dari:

kebutuhan → perencanaan → RUP → pemaketan → spesifikasi/KAK → analisis pasar → pemilihan produk → pembandingan harga → negosiasi → pemilihan penyedia → kontrak → pengendalian kontrak → penerimaan barang → pembayaran → evaluasi penyedia.

Itulah rantai yang perlu diuji. Sebab digitalisasi pengadaan seharusnya membuat proses lebih mudah ditelusuri, bukan membuat pertanyaan publik berhenti pada kalimat:

“Sudah melalui e-katalog.”

E-katalog adalah instrumen. Profesional judgment PPK tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban keputusan pengadaan.

Dan untuk delapan paket Dinkes Kabupaten Tasikmalaya senilai sekitar Rp15,26 miliar, publik patut mendapatkan jawaban yang dapat diuji berdasarkan dokumen, bukan sekadar penjelasan normatif.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak terkait. (Irfan)