web analytics

Anggaran Pemeliharaan SDN & SMPN Minim Pengawasan, Rawan Penyimpangan?

Depok SNP – Anggaran pemeliharaan yang bersumber dari BOS APBD tahun anggaran 2024 yang semestinya dikelola pihak sekolah, terhitung sejak tahun 2021 bahwa anggaran BOS APBD tersebut menjadi dikelola Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Paket ini sudah mulai dikerjakan oleh kontraktor, dan berdasarkan pantauan dilapangan sangat minim pengawasan dari tim monitoring dan konsultan supervisi di beberapa titik lokasi pekerjaan,” ketika ditanya tukang atau pekerja mereka mengatakan mandor tidak ada, kata tukang tanpa mandor, kita langsung ke pelaksana” pungkasnya.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tiap sekolah ada anggaran Rp 10 juta sebanyak 198 paket, dengan nilai Rp. 20 jt sebanyak 2 paket, nilai Rp. 30 jt sebanyak 1 paket, nilai Rp. 40 jt sebanyak 1 paket, nilai Rp. 58 jt sebanyak 1 paket, nilai Rp. 61 jt sebanyak 1paket, nilai Rp. 65 jt sebanyak 30 paket, nilai Rp. 100 jt sebanyak 23 paket, nilai Rp. 55 jt sebanyak 1 paket dengan total keseluruhan Rp. 6.614.000.000.

Pengamatan dilapangan belanja pemeliharaan di SDN dan SMPN ini adalah Pengadaan Langsung (PL) dengan kode RUP yang berbeda diberikan ke satu perusahaan sebagai pelaksana kegiatan.

Ketika dikonfirmasi dengan Kabid Pendidikan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Depok melalui Whatsapp tidak pernah mendapat jawaban atau tanggapan.

Dalam surat tanggapan Plt Inspektur Daerah Kota Depok Wijayanto A.Pi,M.Si nomor 700/1479-Insp

1.e Terdapat pekerjaan di SMP Negeri yang memiliki beberapa jenis pekerjaan ( gedung dan ruangan,lapangan, taman, pagar) dan memiliki kode rekening berbeda, sehingga tidak dapat dikonsolidasikan.

1.f Terdapat pekerjaan di SDN Negeri yang memiliki tingkat kerusakan berbeda (ringan dan sedang), sehingga tidak dapat dikonsolidasikan.

Ditambahkan Plt. Inspektur Daerah Kota Depok Wijayanto Peraturan Presiden No.12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 20 ayat 2 dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa dilarang:

a. Menyatukan/memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi /daerah masing-masing .

b. Menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. (Darles)