Bogor – Meski Undang-undang Pemilu menjelaskan tentang larangan perangkat desa terlibat politik praktis, serta dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Namun hal itu tak menjadi jaminan. Pasalnya, di Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, diduga anggota BPD di desa tersebut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Diketahui, selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
“Yah itu anggota BPD Pasir Angin Kecamatan Cileungsi jadi timses pak Junaidi Samsudin. Jelas dalam video dan fotonya memakai seragam caleg dan partai dan memberikan dukungannya,” ujar salahsatu warga Desa Pasirangin yang tidak mau disbut namanya, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, ia sudah menyampaikan hal ini ke pihak Panwascam Cileungsi. Namun hingga saat ini disinyalir belum adanya tindakan terhadap para anggota BPD yang tidak netral dan terlibat dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Saya sudah tembuskan ke Panwas Kecamatan melalui WA, cuma belum menghadap,” katanya.
Kasubag Hukum Bawaslu Kabupaten Bogor, Tyo menjelaskan jika hal itu harus dikonfirmasikan langsung ke Ketua Bawaslu.
“Kalau tanggapan, mungkin bisa langsung tanyakan ke ketua aja pak. Saya belum ada arahan,” singkatnya.
Sementara Kepala Desa Pasirangin, Ismail membenarkan adanya kejadian anggota BPD di desanya tersebut. Pihaknya mengaku sudah menegur para anggota BPD tersebut.
“Iya kang, Itu kejadian beberapa Minggu yang lalu. Saya sudah undang ketua BPD nya agar menegur dan menindaklanjutinya,” singkatnya.
Sebagai informasi, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (tim)